Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn | JONI RAPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-708/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONI RAPANG Alias JONI melalukan perbuatan pertama pada bulan Desember 2024 pada siang hari atau suatu waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2024, kemudian perbuatan kedua pada bulan April 2025 pada malam hari atau suatu waktu lain pada Bulan April Tahun 2025, dan kemudian perbuatan ketiga pada hari selasa tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau suatu waktu lain pada Bulan April Tahun 2025, ketiga perbuatan tersebut terjadi di rumah Anak Korban Merliana Ranteuma Alias Merlin yang beralamat di Dusun Karre, Lembang To’yasa Akung, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan perbarengan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa kejadian pertama pada bulan Desember 2024 pada siang hari bertempat di rumah Anak Korban Merliana Ranteuma Alias Merlin yang beralamat di Dusun Karre, Lembang To’yasa Akung, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara saat itu rumah Anak Korban sedang kosong kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah Anak Korban dan membuka jendela rumah tersebut yang saat itu jendela dalam keadaan tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke salah satu kamar dan mengambil uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di atas meja setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Ikedo berwarna hitam dan 1 (satu) unit Receiver TV merk Matrix berwarna hitam yang berada di ruang tamu setelah Terdakwa mengambilnya kemudian keluar dari rumah tersebut lewat jendela dapur kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Terdakwa kemudian setiba di rumah Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) unit TV merk Ikedo berwarna hitam dan 1 (satu) unit Receiver TV merk Matrix berwarna hitam ke dalam karung dan kemudian Terdakwa menyimpan di atas plafon gudang rumah Terdakwa. Bahwa kejadian kedua pada bulan April 2025 pada malam hari bertempat di rumah Anak Korban Merliana Ranteuma Alias Merlin yang beralamat di Dusun Karre, Lembang To’yasa Akung, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara, saat itu Terdakwa berada di samping rumah Anak Korban dan mengintip ke dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa melihat pemilik atau orang yang berada di rumah sedang tidur kemudian Terdakwa kembali membuka jendela dapur dan masuk ke dalam rumah, saat Terdakwa berada di dalam rumah kemudian Terdakwa masuk ke ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam yang berada di samping kasur kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut lewat jendela dapur dan langsung menuju ke rumah Terdakwa kemudian keesokan harinya Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam tersebut ke seseorang yang berada di aplikasi Facebook dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah Anak Korban Merliana Ranteuma Alias Merlin yang beralamat di Dusun Karre, Lembang To’yasa Akung, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara, saat itu Terdakwa sedang berdiri di halaman rumahnya kemudian Terdakwa melihat jendela rumah Anak Korban terbuka sehingga muncul niat Terdakwa lagi untuk masuk mengambil barang di rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung turun dari rumahnya dan menuju ke jendela di bagian dapur rumah Anak Korban kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa melihat pemilik rumah sedang duduk di halaman rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke salah satu kamar di rumah tersebut dan melihat terdapat 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y19s berwarna Hitam yang berada di atas meja kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut dan bergegas keluar dari rumah melewati jendela bagian dapur rumah tersebut kemudian saat Terdakwa ingin kembali ke rumahnya, sempat pemilik rumah tersebut melihat Terdakwa yang sedang berada di samping rumahnya. Bahwa atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Anak Korban Merliani Ranteuma Alias Merlin mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |