Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 550m2 yang dahulunya terletak Kelurahan Tikunna Malenong/Rinding Batu sekarang terletak di Jln. Pongtiku, Kelurahan Karassik, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dengan batas - batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan Ne’ Sappa
- Timur : Berbatasan dengan Jl. Pongtiku (Poros Rantepao-Makale)
- Selatan : Berbatasan dengan John Ratanna
- Barat : Berbatasan dengan tanah milik Luther Pongre’ Kun
(Hotel Pison)
Adalah merupakan tanah budel waris sah milik Indo’ Lobo’ in casu Para Pelawan yang belum dibagi.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari Indo’ Lobo’ yang berhak mewarisi/memiliki objek sengketa.;
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Makale Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Mak Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 337/PDT/2024/PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1576 K/PDT/2025 antara Andi Patandianan Thoa Leto alias Anton Leto (Terlawan I) dengan Agustina Dassi alias Mama’ Fani (Terlawan II) Markus alias Papa’ Fani (Terlawan III), dan Dina alias Mama’ Ardi (Terlawan IV), tidak mengikat atau tidak berlaku bagai PARA PELAWAN.;
- Menyatakan untuk menghentikan dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berdasarkan Surat Panggilan Nomor : B/Pan.Pdt.G/ Aanmaning /2025/PN.Mak Jo. 26/Pdt.G/2024/ PN Mak Jo. 337/PDT/2024/PT MKS Jo. 1576 K/PDT/2025 perihal pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.;
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat di atas tanah obyek sengketa segala bukti surat yang diajukan Para Pelawan.;
- Menghukum PARA TERLAWAN atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Pelawan.;
- Menghukum Para Terlawan untuk untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makale dalam perkara ini kepada Para Pelawan.;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Terlawan.;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang patut dan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |