Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Mak | 1.DEISNAWANTI PATANGGUNG 2.ROBERT SILA BOROALLO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama anak pemohon pada Akta Kelahirannya yang semula bernama RAFEILLA sesuai kutipan Akta Kelahiran No. 7318-LU-16092019-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja tertanggal 16 September 2019, dirubah menjadi nama RAFEILLA BADI EUGENIA. 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini paling lambat 30 hari sejak penetapan ini diterima kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk mencatatkan perubahan nama tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |