Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. CRYSTIAN YULIUS PATODING alias TIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1295/P.4.26.8/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CRYSTIAN YULIUS PATODING alias TIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa CRYSTIAN YULIUS PATODING Alias TIAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus sekitar pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Tongkonan To’ Kaluku yang beralamat di Dusun Buntu Asa, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan sengaja secara melawan hukum menimbulkan kebakaran jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa emosi karena merasa dibohongi oleh Saksi Korban Yulita Pudi yang selama ini menjadi pacar Terdakwa sehingga sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa membeli bensin pertalite enceran kemudian Terdakwa masukan ke dalam botol aqua besar, kemudian setelah itu Terdakwa minum ballo dengan teman Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi yang beralamat di Dusun Buntu Asa, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa memarkir motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi lewat belakang rumah tongkonan dan setelah sampai di belakang rumah tongkonan kemudian Terdakwa melihat tumpukan kayu bakar yang ada di bawah tiang rumah tongkonan (tulak somba) kemudian Terdakwa menyiram tumpukan kayu bakar tersebut dengan bensin yang dibawa Terdakwa selanjutnya Terdakwa nyalakan api dengan menggunakan korek api dan setelah melihat api menyala selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi rumah tersebut lewat belakang kembali dan pergi dengan menggunakan motor Terdakwa.

Bahwa Saksi Saresse pada saat itu sedang berada di kios yang berada tepat di pinggir jalan dekat dengan rumah tongkonan tempat kejadian, kemudian Saksi Saresse sempat mendengar ada motor yang berhenti di depan kios, namun tidak lama setelah itu Saksi Saresse mendengar motor tersebut pergi dan tidak lama kemudian Saksi Saresse mendengar ada suara letusan dan Saksi Saresse langsung  bangun karena Saksi Saresse mengira ada yang akan membongkar kios yang ada di depan kios Saksi Saresse, tetapi saat Saksi Saresse bangun kemudian melihat kobaran api tepat di bawah rumah tongkonan dan apinya sudah mencapai atap dapur sehingga Saksi Saresse langsung berlari ke rumah tongkonan tersebut kemudian Saksi Saresse berteriak memanggil dan membangunkan orang sambil Saksi Saresse masuk ke dalam kamar mandi dan memgambil air untuk menyiram dan memadamkan kobaran api tersebut, kemudian pada saat itu juga Saksi Yosep Garanta Alias Garanta dan Saksi Tambaru Alias Papa Ober juga sudah bangun dan membantu Saksi Saresse memadamkan api tersebut sampai padam dan di tempat kejadian ditemukan botol aqua besar yang terbakar yang merupakan botol tempat bensin yang digunakan Terdakwa untuk membakar.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsaap kepada Saksi Nober Pasalin Alias Ober yang mengatakan bahwa Terdakwa yang datang ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi dengan tujuan untuk merusak dan membalas sakit hatiya. Bahwa tujuan Terdakwa membakar tumpukan kayu yang berada di rumah tongkonan keluarga Saksi Korban Yulita Pudi agar dapat menghilangkan nyawa Saksi Korban Yulita Pudi.

Bahwa tidak terbakarnya rumah tongkonan milik keluarga Saksi Korban Yulita Pudi tersebut bukan karena kehendak Terdakwa melainkan karena pada saat Saksi Saresse’ melihat kobaran api yang berasal dari tumpukan kayu bakar tepat di bawah rumah tongkonan dan apinya sudah mencapai atap dapur sehingga Saksi Saresse’ langsung berlari ke rumah tongkonan tersebut kemudian Saksi Saresse’ berteriak memanggil dan membangunkan orang sambil Saksi Saresse’ masuk ke dalam kamar mandi dan memgambil air untuk menyiram dan memadamkan kobaran api tersebut dan Saksi Yosep Garanta Alias Garanta dan Saksi Tambaru Alias Papa Ober juga bangun dan membantu Saksi Saresse’ memadamkan api tersebut sampai padam, dari kejadian tersebut niat dari Terdakwa telah terlaksana dengan perbuatan pelaksanaan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa CRYSTIAN YULIUS PATODING Alias TIAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus sekitar pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Tongkonan To’ Kaluku yang beralamat di Dusun Buntu Asa, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan sengaja secara melawan hukum menimbulkan kebakaran jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa emosi karena merasa dibohongi oleh Saksi Korban Yulita Pudi yang selama ini menjadi pacar Terdakwa sehingga sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa membeli bensin pertalite enceran kemudian Terdakwa masukan ke dalam botol aqua besar, kemudian setelah itu Terdakwa minum ballo dengan teman Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi yang beralamat di Dusun Buntu Asa, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa memarkir motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi lewat belakang rumah tongkonan dan setelah sampai di belakang rumah tongkonan kemudian Terdakwa melihat tumpukan kayu bakar yang ada di bawah tiang rumah tongkonan (tulak somba) kemudian Terdakwa menyiram tumpukan kayu bakar tersebut dengan bensin yang dibawa Terdakwa selanjutnya Terdakwa nyalakan api dengan menggunakan korek api dan setelah melihat api menyala selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi rumah tersebut lewat belakang kembali dan pergi dengan menggunakan motor Terdakwa.

Bahwa Saksi Saresse pada saat itu sedang berada di kios yang berada tepat di pinggir jalan dekat dengan rumah tongkonan tempat kejadian, kemudian Saksi Saresse sempat mendengar ada motor yang berhenti di depan kios, namun tidak lama setelah itu Saksi Saresse mendengar motor tersebut pergi dan tidak lama kemudian Saksi Saresse mendengar ada suara letusan dan Saksi Saresse langsung  bangun karena Saksi Saresse mengira ada yang akan membongkar kios yang ada di depan kios Saksi Saresse, tetapi saat Saksi Saresse bangun kemudian melihat kobaran api tepat di bawah rumah tongkonan dan apinya sudah mencapai atap dapur sehingga Saksi Saresse langsung berlari ke rumah tongkonan tersebut kemudian Saksi Saresse berteriak memanggil dan membangunkan orang sambil Saksi Saresse masuk ke dalam kamar mandi dan memgambil air untuk menyiram dan memadamkan kobaran api tersebut, kemudian pada saat itu juga Saksi Yosep Garanta Alias Garanta dan Saksi Tambaru Alias Papa Ober juga sudah bangun dan membantu Saksi Saresse memadamkan api tersebut sampai padam dan di tempat kejadian ditemukan botol aqua besar yang terbakar yang merupakan botol tempat bensin yang digunakan Terdakwa untuk membakar.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsaap kepada Saksi Nober Pasalin Alias Ober yang mengatakan bahwa Terdakwa yang datang ke rumah Saksi Korban Yulita Pudi dengan tujuan untuk merusak dan membalas sakit hatiya. Bahwa tujuan Terdakwa membakar tumpukan kayu yang berada di rumah tongkonan keluarga Saksi Korban Yulita Pudi agar dapat menghilangkan nyawa Saksi Korban Yulita Pudi.

Bahwa tidak terbakarnya rumah tongkonan milik keluarga Saksi Korban Yulita Pudi tersebut bukan karena kehendak Terdakwa melainkan karena pada saat Saksi Saresse’ melihat kobaran api yang berasal dari tumpukan kayu bakar tepat di bawah rumah tongkonan dan apinya sudah mencapai atap dapur sehingga Saksi Saresse’ langsung berlari ke rumah tongkonan tersebut kemudian Saksi Saresse’ berteriak memanggil dan membangunkan orang sambil Saksi Saresse’ masuk ke dalam kamar mandi dan memgambil air untuk menyiram dan memadamkan kobaran api tersebut dan Saksi Yosep Garanta Alias Garanta dan Saksi Tambaru Alias Papa Ober juga bangun dan membantu Saksi Saresse’ memadamkan api tersebut sampai padam, dari kejadian tersebut niat dari Terdakwa telah terlaksana dengan perbuatan pelaksanaan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya