Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Mak Martina Datte Payung Piter Suppak Tolayuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS PANDE, SE., SHDisamarkan
Tergugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menghianati Penggugat dan tidak bersedia lagi menikah dengan Penggugat sebagaimana yang dijanjikan dan diiming – imingkan Tergugat, jelas adalah perbuatan ingkar janji yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun imateriil ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sekaligus tunai tanpa syarat apapun juga ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale atas harta milik Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar dalam putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak