Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Mak 1.Amos Sombolinggi
2.Ester Yetti Sulle
3.Maria T.S
4.Yosephina
5.Daniel Sau’. DR
6.Agustinus Rante Lembang
7.Benyamin Sau'
Ester B Bandaso’ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amos Sombolinggi
2Ester Yetti Sulle
3Maria T.S
4Yosephina
5Daniel Sau’. DR
6Agustinus Rante Lembang
7Benyamin Sau'
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Amos Sombolinggi
2Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Ester Yetti Sulle
3Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Maria T.S
4Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Yosephina
5Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Daniel Sau’. DR
6Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Agustinus Rante Lembang
7Margaretha Bamba, S.H., M.Pd.Benyamin Sau'
Tergugat
NoNama
1Ester B Bandaso’
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan obyek sengketa yang berada di Kelurahan Leatung, Kecamatan Sanggalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan  Jl. Desa Leatung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah Ne’ barung dan Ne’ Ruga
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Yohana Sampedaun
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Ne’ Kamidi

Adalah milik daripada Para Penggugat yang diperoleh dari orang tua Para Penggugat.

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang ingin menguasai obyek sengketa secara melawan hukum dengan cara membongkar pagar kayu milik Para Penggugat serta memasukkan bahan-bahan bangunan, dan juga memasang pagar tembok serta mengakui obyek sengketa sebagai miliknya dan menyatakan tanah Lalliu’ adalah bagian dari Tongkonan Penanian yang berada di Kelurahan Leatung, Kecamatan Sanggalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan  Jl. Desa Leatung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah Ne’ Barung dan Ne’ Ruga
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Yohana Sampedaun
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Ne’ Kamidi

Adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan segala bentuk surat apapun yang diterbitkan oleh Tergugat menyangkut tanah obyek sengketa sebagai bukti kepemilikannya secara melawan hukum adalah cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa.
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa dan memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan miliknya diatas obyek sengketa, untuk selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, dan seketika tanpa syarat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak