Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2025/PN Mak 1.DAMARIS PABALIK
2.MATAN
3.DORKAS PIRRIN
4.HERLINA PAMANDA
5.LUDIA P
1.LEO ARIK
2.RAHEL
3.LEWI SULE
4.BADAN PERTANAHAN KAB TANA TORAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMARIS PABALIK
2MATAN
3DORKAS PIRRIN
4HERLINA PAMANDA
5LUDIA P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEO ARIK
2RAHEL
3LEWI SULE
4BADAN PERTANAHAN KAB TANA TORAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2.     Menyatakan Tanah Sawah yang menjadi objek sengketa bergelar sawah Karereng ,dengan luas kurang lebih 400 ( meter Persegi ) terletak di Lingkungan  Tongkonan Basse Rorre, Kelurahan Sarira,Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja,dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Sawah Ne’Serang ( di garap Tarrapa )
  • Sebelah Timur   : Sawah Ne’ Serang ( di garap Tarrapa ),Sawah Ne’Sendo ( digarap Pak Sarta )
  • Sebelah Selatan  : Sawah Do’Sa’dan ( digarap Pak Nober )
  • Sebelah Barat     : Sawah Ne’Ruruk ( digarap Pak Sarta ), Sawah Ne’ Kabe ( digarap Rante ).

Adalah milik dari Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ) sehingga menjadi hak para penggugat dan atau hak Communal Tongkonan.

  1.     Menyatakan para penggugat adalah ahli waris Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ) yang mendiami/tinggal di Tongkonan ( to Urrambu Tongkonan ) sejak Ne’Mane,kemudian Ne’Liling hingga para Penggugat karena itu ,berhak menguasai ,mengolah dan mempergunakan sawah objek sengketa bergelar Karereng  .
  2.     Menyatakan objek sengketa awalnya dikuasai, dikelola Ne’ Mane kemudian digadaikan untuk Renovasi Tongkonan Pongsesa ( Pongkarengke ), kepada Kapala Saalino kemudian ke Ne’Lotong dan seterusnya Ke Ne’Rappo serta ke Ne’Tuba.
  3.     Menyatakan sejak gadai hingga penebusan gadai para penggugat  terhadap objek sengketa dengan penolakan tergugat yang, melupakan kewajipan pengembalian sudah lampau 7 ( tujuh )Tahun, maka penyerahan dilakukan tanpa syarat apapun .
  4.     Menyatakan perbuatan tergugat selaku cucu Ne’Tuba, dengan menolak penebusan gadai objek sengketa para penggugat, dengan tidak memenuhi kewajipan pengembalian, merobah dan atau mengganti nama objek sengketa dalam SHM No. 1127 / Sarira / 2022, sebagai pemilik adalah perbuatan melawan hukum.
  5.     Menyatakan segala bentuk surat-surat yang telah diterbitkan oleh tergugat terkait, Surat Hak Milik No.1127/Sarira/2022, secara melawan hukum ,tidak mempunyai kekuatan mengikat atas tanah objek sengketa .
  6.     Menyatakan tergugat,Turut tergugat I ,turut tergugat II,turut tergugat III,melakukan perbuatan melawan hukum.
  7.     Menghukum tergugat,turut tergugat I, turut tergugat II,turut tergugat III, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat.
  8. Menghukum tergugat,turut tergugat I, turut tergugat II,untuk membayar ganti kerugian berupa hilangnya  kenikmatan para penggugat atas objek sengketa sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )
  9. Menghukum tergugat ,turut tergugat I, turut tergugat II, membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan bagi tergugat,turut tergugat I,turut tergugat II,untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat sejak putusan ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan sah dan berharga berupa sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Makale.
  11. Menghukum  tergugat ,turut tergugat I,turut tergugat II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak