Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. EVANOLYA TANGDIPALI' TONDOK Alias OLIV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/P.4.26/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVANOLYA TANGDIPALI' TONDOK Alias OLIV[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------Bahwa Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV bersama Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Laang Tanduk, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yaitu Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV, dalam penangkapan tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram yang dikemas dalam 2 kemasan sachet plastik bening. 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang masing-masing 1 (satu) sachet ditemukan di dalam keranjang di atas meja terbungkus platik warna pink kemudian 1 (satu) sachet ditemukan di bawah kasur terbungkus plastik berwarna pink. Selain itu ditemukan barang bukti lain yakni: 1) 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong)1 (satu) buah korek gas warna ungu; 2) 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih; 3) 6 (enam) buah timbangan digital berbagai ukuran dan warna; 4) 5 (lima) ball sachet plastik klip bening; 5) 1 (satu) buah plastik warna pink bertuliskan “reebit“; 6) 1 (satu) buah plastik warna pink bertuliskan “reebit” terbungkus plastik hitam terlilit lakban warna coklat; 7) 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 17 Pro Max warna orange no imei 1 : 357218977703807, Imei 2: 357218977903126 Sim Card 082124355390. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BOS SDY Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang berada di Kabupaten Sidrap dimana pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita, Sdr. BOS SDY (DPS) menghubungi Terdakwa via telepon dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa belum mempunyai uang karena sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. BOS SDY (DPS) pada bulan Desember 2025 belum habis terjual. Lalu Sdr. BOS SDY (DPS) kemudian menyampaikan kepada Terdakwa agar mengambil sabu tersebut dengan ketentuan dibayar setelah Terdakwa memiliki uang sehingga pada saat itu Terdakwa sepakat dengan Sdr. BOS SDY (DPS) untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) per sachet sehingga total harga 2 (dua) sachet sabu tersebut sebesar Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar Pukul 19.30 Wita Terdakwa mengambil paket sabu tersebut di depan Rumah Sakit Elim Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan sistem tempel. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa membayar sebagian paket sabu tersebut sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) yang sebelumnya dibeli dari Sdr. BOS SDY (DPS), uang pembayaran tersebut ditransfer melalui rekening SeaBank atas nama MUH. AMSAL MANAN dengan nomor rekening 901294009228 milik Terdakwa ke rekening SeaBank atas nama CITRA DEWI S dengan nomor rekening 901497374295 milik Sdr. BOS SDY (DPS). Terdakwa sebelumnya telah melakukan 2 (dua) kali pembelian paket narkotika jenis sabu, pembelian pertama sekitar bulan Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat sekitar 24 (dua puluh empat) gram dengan harga 17.500.000 (tujuh belas juta rupiah) yang telah habis dijual. Kemudian pembelian kedua sekitar pertengahan bulan Desember 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat sekitar 48 (empat puluh delapan) gram dengan harga Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang telah habis terjual; - Bahwa kemudian Terdakwa juga menjual narkotika jenis sabu dengan cara apabila terdapat seseorang yang menelpon dan dikenal oleh Terdakwa kemudian memesan dan membeli sabu, Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening SeaBank atas nama MUH. AMSAL MANAN dengan nomor rekening 901294009228, setelah pemesan melakukan pembayaran Terdakwa kemudian mengemas sabu tersebut kedalam sachet kecil sesuai dengan pesanan, selanjutnya Terdakwa bersepakat dengan pemesan untuk bertemu di suatu tempat di sekitaran rumah Terdakwa kemudian memberikan secara langsung paket sabu kepada pemesan dan adapula yang membeli secara langsung kepada Terdakwa di rumahnya tanpa memesan terlebih dahulu. Selain itu Terdakwa sering menitipkan paket sabu kepada Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI untuk diberikan kepada pemesan/pembeli dan memberikan imbalan kepada Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI berupa paket sabu; - Bahwa paket sabu yang Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) sachet dengan berat netto 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram tersebut sudah ada yang digunakan oleh Terdakwa kurang lebih sekitar 7 (tujuh) gram dan sudah ada yang terjual kepada Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar 0,50 (nol koma lima nol) gram dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa sudah lebih dari 10 (sepuluh) menjual narkotika jenis sabu dan yang paling sering membeli sabu dari Terdakwa adalah Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI. Selain itu Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI sering membantu Terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja; - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa selama menjual narkotika jenis sabu pada pembelian pertama pada bulan Oktober 2025 sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa. Kemudian pada pembelian kedua pada pertengahan bulan Desember 2025 diperoleh keuntungan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa. Pada pembelian ketiga pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 belum ada keuntungan yang Terdakwa dapat karena sabu tersebut baru terjual sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 0,50 (nol koma lima nol) gram yang dibeli Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI pada tanggal 25 Januari 2026 dan uang tersebut sudah habis digunakan Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 0501 / NNF / I /2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut: 1) 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram milik Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1344 / 2026 / NNF; 2) 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,0854 (nol koma nol delapan lima empat) gram milik Sdr. MUH. JAYA Alias JAYA yang diberi nomor barang bukti 1345 / 2026 / NNF; 3) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. MUH.JAYA Alias JAYA yang diberi nomor barang bukti 1346 / 2026 / NNF; 4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. DAMRI Alias DAMBU yang diberi nomor barang bukti 1347 / 2026 / NNF; 5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ADNAN DONNY M Alias DONNI yang diberi nomor barang bukti 1348 / 2026 / NNF; 6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1349 / 2026 / NNF; Kesimpulan: 1) 1344 / 2026 / NNF, 1345 / 2026 / NNF, 1347 / 2026 / NNF, 1348 / 2026 / NNF, dan 1349 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) 1346 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; 3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: --------Bahwa Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV bersama Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Laang Tanduk, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, KabupatenToraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11:00 Wita bertempat di Jalan Pongtiku No. 24 Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yaitu Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO melakukan penangkapan terhadap Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi ADNAN DONNY M Alias DONI dan diperoleh informasi bahwa sabu yang diedarkan diperoleh dari Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV sehingga pada hari yang sama Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Laang Tanduk, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, KabupatenToraja Utara. Dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram yang dikemas dalam 2 kemasan sachet plastik bening. 2 (dua) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang masing-masing 1 (satu) sachet ditemukan di dalam keranjang di atas meja terbungkus platik warna pink kemudian 1 (satu) sachet ditemukan di bawah kasur terbungkus plastik berwarna pink. Selain itu ditemukan barang bukti lain yakni: 1) 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong)1 (satu) buah korek gas warna ungu; 2) 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih; 3) 6 (enam) buah timbangan digital berbagai ukuran dan warna; 4) 5 (lima) ball sachet plastik klip bening; 5) 1 (satu) buah plastik warna pink bertuliskan “reebit“; 6) 1 (satu) buah plastik warna pink bertuliskan “reebit” terbungkus plastik hitam terlilit lakban warna coklat; 7) 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 17 Pro Max warna orange no imei 1 : 357218977703807, Imei 2: 357218977903126 Sim Card 082124355390. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BOS SDY Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang berada di Kabupaten Sidrap dimana pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita, Sdr. BOS SDY (DPS) menghubungi Terdakwa via telepon dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa karena pada saat itu memiliki sabu, namun pada saat itu Terdakwa belum mempunyai uang karena sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. BOS SDY (DPS) pada bulan Desember 2025 belum habis terjual. Sdr. BOS SDY (DPS) kemudian menyampaikan kepada Terdakwa agar mengambil sabu tersebut dengan ketentuan dibayar setelah Terdakwa memiliki uang sehingga pada saat itu Terdakwa sepakat dengan Sdr. BOS SDY (DPS) untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) per sachet sehingga total harga 2 (dua) sachet sabu tersebut sebesar Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar Pukul 19.30 Wita Terdakwa mengambil paket sabu tersebut di depan Rumah Sakit Elim Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan sistem tempel. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa membayar sebagian paket sabu tersebut sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) yang sebelumnya dibeli dari Sdr. BOS SDY (DPS), uang pembayaran tersebut ditransfer melalui rekening SeaBank atas nama MUH. AMSAL MANAN dengan nomor rekening 901294009228 milik Terdakwa ke rekening SeaBank atas nama CITRA DEWI S dengan nomor rekening 901497374295 milik Sdr. BOS SDY (DPS); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 0501 / NNF / I /2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYO PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut: 1) 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram milik Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1344 / 2026 / NNF; 2) 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,0854 (nol koma nol delapan lima empat) gram milik Sdr. MUH. JAYA Alias JAYA yang diberi nomor barang bukti 1345 / 2026 / NNF; 3) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. MUH.JAYA Alias JAYA yang diberi nomor barang bukti 1346 / 2026 / NNF; 4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. DAMRI Alias DAMBU yang diberi nomor barang bukti 1347 / 2026 / NNF; 5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ADNAN DONNY M Alias DONNI yang diberi nomor barang bukti 1348 / 2026 / NNF; 6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1349 / 2026 / NNF; Kesimpulan: 1) 1344 / 2026 / NNF, 1345 / 2026 / NNF, 1347 / 2026 / NNF, 1348 / 2026 / NNF, dan 1349 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) 1346 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; 3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya