| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum 2 bidang tanah kering yang terletak di Lingkungan Buntu Buaya, Lembang Sangbua’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan luas dan batas-batas masing-masing sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Tanah obyek sengketa I yang dikuasai Tergugat I, II, III dan Tergugat IV seluas ± 471 M2 (empat ratus puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Kebun Sanda Maria;----------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah dan rumah Toding Arungallo
-
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Almh. NE’ PADANG alias
Almh.INDO’ PADANG dan tanah yang ditempati Patane / Kuburan Alm. Ne’ Biring, Almh. Dorkas Bura. Alm. Ne’ Lobo’, Alm. Sampe Koro’ dan Alm. Yusuf Sampe alias Sampe Sule.----------
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Sanda Maria.------------------------
- Tanah obyek sengketa II yang dikuasai Tergugat I, II, V, VI dan Tergugat VII seluas ± 632 M2 (enam ratus tiga pulu dua meter persegi) dengan batas-batas : -----------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah NIENG LITTA dan Jalanan ke
Pamungkaran ;------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Poros Rantepao - Makale ---------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah dan Rumah Toding Arungallo
serta Kebun Sanda Maria.-----------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Ne’ Lotong.-------------------------
Adalah tanah milik Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG yang merupakan bagian satu kesatuan dengan tanah milik Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 24 April 2008 Nomor. 53/Pdt.G/2007/PN.Mkl., yang telah diberi status hukum tetap.-----------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah anak kandung atau ahli waris pengganti Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO adalah berhak mewaris kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG tersebut.----------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebagai ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale adalah sah dan berharga.-----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai kedua bidang tanah obyek sengketa yaitu tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II tersebut dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara materil maupun immaterial kepada Penggugat sebagai ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar para Tergugat kepada Penggugat sebagai Ahli waris. Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebagai Ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat menaati dan mematuhi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.-----------------
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi.-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|