Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YAFET SOMBA’ MENDILA Alias APE’ pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 10.25 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |