Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Mak 1.Drs. Johanis Kadang Tandibua
2.Klinius Tandibua
2.Daniel Parrang alias Bapak Longa
3.Sule Alias Bapak Saruang Allo
4.Limbu Allo Kendek
5.Tampang Lummi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Johanis Kadang Tandibua
2Klinius Tandibua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Daniel Parrang alias Bapak Longa
2Sule Alias Bapak Saruang Allo
3Limbu Allo Kendek
4Tampang Lummi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pernggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar pernyataan.
  3. Mengukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang tertimbul dari sengketa ini
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij roorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi,maupun verzet
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak