Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Mak REMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan dispensasi kepada Anak KandungĀ  pemohon yakni bernama Elpika lahir di Karre pada tanggal 13 Maret 2008, Agama Kristen, Pekerjaan belum/tidak bekerja, Tempat Tinggal di Karre, Desa/Kelurahan karre Penanian, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi-Selatan dengan calon suami : Andi Bunga lahir di Mariri pada tanggal 08 Agustus 2002, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Tempat Tinggal di Saloso, Desa/kelurahan Saloso, Kecamatan Rantepao,Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi-Selatan dalam waktu sedekat mungkin.agar Anak Kandung pemohon tersebut bisa mendapatkan Pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Tana Toraja.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak