Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2025/PN Mak G. Yohana Lembang Aris Mangepe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G. Yohana Lembang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aris Mangepe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat memasuki dan menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk :
  1. mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan utuh dan sempurnah;
  2. Membayar ganti rugi materil sejumlah Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai Tergugat Menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum ( uitvoerbaar bijĀ  voorraad).
  2. Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak