Petitum |
- Menerima dan Mangabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Bahwa Yohana Tudang (Penggugat I) dan Benyamin Dudung (Penggugat II) Adalah Pemilik Yang Sah tanah dengan panjang 10 Mater X Lebar 6,4 Meter seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), berdasarkan Keterangan Ahliwaris tanggal 25 April 2024, terletak di JL. Poros Makale-Bittuang, Dusun Simbuang Banga, Lembang Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Jalan Pasar Rembon; Timur: Bapak Reski; Selatan: Jalan Raya Makale-Bittuang; Barat: Bapak Paulus Pasa’ (status tanah sewah);
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Masita (Tergugat I) dan Vivi S. Husein (Tergugat II) Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Masita (Tergugat I) dan Vivi S. Husein (Tergugat II) Untuk Segera Mengosongkan Tanah dengan panjang 10 Mater X Lebar 6,4 Meter seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), terletak di JL. Poros Makale-Bittuang, Dusun Simbuang Banga, Lembang Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Jalan Pasar Rembon; Timur: Bapak Reski; Selatan: Jalan Raya Makale-Bittuang; Barat: Bapak Paulus Pasa’ (status tanah sewah) Dikembalikan Kepada Yohana Tudang (Penggugat I) dan Benyamin Dudung (Penggugat II) Sebagai Pemilik Yang Sah Dalam Keadaan Baik Dan Dalam Keadaan Kosong, Apabila Diperlukan Dapat Menggunakan Aparat Keamanan Negara Untuk Mengosongkan Dalam Keadaan Semula Tanpa Ada Gangguan Dari Pihak Manapun;
- Menghukum Masita (Tergugat I) dan Vivi S. Husein (Tergugat II) Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Kepada Para Penggugat Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Setiap Hari Untuk Kelalaian Masita (Tergugat I) dan Vivi S. Husein (Tergugat II) Dalam Memenuhi Isi Putusan Ini Terhitung Sejak Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht);
- Menyatakan Bahwa Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Tergugat I, dan Tergugat II (Para Tergugat) Mengajukan Upaya Hukum Berupa Verset, Banding, Kasasi Maupun Upaya Hukum Lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II (Para Tergugat) Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini;
|