Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa ARIS Alias ARIS pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekitar
pukul 16.30 Wita setidak-tidaknya bulan Juli, bertempat di Lemb. Sesesalu, Kec. Masanda,
Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “Barangsiapa turut serta pada permainan judi sebagai
pencarian” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota unit lapangan melalui laporan dari masyarakat setelah itu anggota unit
lapang langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari
lokasi para pelaku pemain sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota dan
langsung membubarkan diri kemudian anggota langsung melakukan pengejaran
terhadap para pelaku dan mengamankan ARIS Alias ARIS Bersama SAMUEL BUTTU
KARUA Alias SAMUEL, NATANIEL Alias NATAN (yang penuntutannya diajukan secara
terpisah).
- Bahwa terdakwa berada di tempat tersebut untuk mengikuti pesta penguburan Alm. LAI’
RURUK, sekitar kurang lebih 1 jam terdakwa hendak pulang, terdakwa melihat ada
masyarakat yang sedang berkumpul sedang melaksanakan perjudian jenis sabung ayam
selanjutnya terdakwa bergabung dilokasi judi tersebut dan ikut bertaruh disalah satu
ayam berwarna merah kehitaman sebesar Rp.250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tersebut terdakwa genggam sambil mencari lawan taruhan, lanjut ada seseorang
yang sepakat dengan terdakwa dan yang memegang uang taruhan tersebut adalah
terdakwa sendiri sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun ayam belum sempat
diadu datang pihak kepolisian melakukan pembubaran dan mengamkan terdaksa serta
dua pelaku lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing – masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat(1) ke-1-----------------------------------
--------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ARIS Alias ARIS pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekitar
pukul 16.30 Wita setidak-tidaknya pada bulan juli, bertempat di Lemb. Sesesalu, Kec.
Masanda, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih
termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang
diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota unit lapangan melalui laporan dari masyarakat setelah itu anggota unit
lapang langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari
lokasi para pelaku pemain sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota dan
langsung membubarkan diri kemudian anggota langsung melakukan pengejaran
terhadap para pelaku dan mengamankan ARIS Alias ARIS Bersama SAMUEL BUTTU
KARUA Alias SAMUEL, NATANIEL Alias NATAN (yang penuntutannya diajukan secara
terpisah).
- Bahwa terdakwa berada di tempat tersebut untuk mengikuti pesta penguburan Alm. LAI’
RURUK, sekitar kurang lebih 1 jam terdakwa hendak pulang, terdakwa melihat ada
masyarakat yang sedang berkumpul sedang melaksanakan perjudian jenis sabung ayam
selanjutnya terdakwa bergabung dilokasi judi tersebut dan ikut bertaruh disalah satu
ayam berwarna merah kehitaman sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang tersebut terdakwa genggam sambil mencari lawan taruhan, lanjut ada seseorang
yang sepakat dengan terdakwa dan yang memegang uang taruhan tersebut adalah
terdakwa sendiri sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun ayam belum sempat
diadu datang pihak kepolisian melakukan pembubaran dan mengamkan terdaksa serta
dua pelaku lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing – masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1-----------------------------
-------- |