Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO' | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-800/P.4.26.8.2/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair : --------Bahwa terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kanuruan, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa yang sedang berada disebuah bengkel di Pasar Pagi Rantepao dihubungi oleh saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ (dituntut secara terpisah) melalui chatting messenger untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu dimana saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ meminta terdakwa untuk menyiapkan 4 (empat) gram narkotika jenis shabu-shabu namun terdakwa mengatakan jika narkotika shabu – shabu milik terdakwa hanya tersisa 3 (tiga) gram, kemudian saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ mengatakan untuk menyiapkan narkotika tersebut sehingga terdakwa dan saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ janjian untuk bertemu di halaman Gereja Toraja Jemaat Elim Rantepao.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa berangkat menuju ke Gereja Toraja Jemaat Elim Rantepao dan setelah terdakwa tiba di Gereja Elim Rantepao saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ sudah lebih dahulu tiba di dalam halaman Gereja Elim Rantepao, kemudian terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) sachet masing-masing beratnya 1 (satu) gram seharga Rp.4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) yang di masukan oleh terdakwa ke dalam dashboard sepeda motor matic yang digunakan saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’, kemudian terdakwa kembali ke bengkel sedangkan saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ pergi meninggalkan tempat tersebut untuk kembali kerumahnya.----------------------------------------- --------Bahwa kemudian pada sekira pukul 15.40 Wita saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ bersama dengan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu. Bahwa pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND singgah di salah satu kios untuk membeli jas hujan dikarenakan saat itu sedang hujan, setelah itu saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ mengambil 1 (satu) paket narkotika lalu saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ menempelkannya di atas balok kayu atap kios tersebut. Bahwa beberapa saat kemudian saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO serta beberapa orang Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menghampiri saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi kios tersebut hingga ditemukan 1 (satu) paket narkotika narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya ditempel oleh saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ di atas balok kayu atap kios, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terhadap saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam pipet dari dalam tas warna coklat milik saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’, kemudian Petugas Kepolisian menginterogasi saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND sehingga saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ mengakui memperoleh narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari terdakwa.-------------------------- --------Bahwa kemudian beberapa orang Petugas Kepolisian langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dimana sekira pukul 16.30 Wita saksi FEBRIANTO, S.H., bersama dengan saksi ALVITO melihat terdakwa sedang berada di rumah pacarnya yaitu saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ di Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dimana terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ keluar dari rumah dengan menggunakan mobil, selanjutnya saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO mengikuti mobil yang dikendarai oleh terdakwa hingga mengarah ke Kecamatan Sopai, dan setibanya di Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara Petugas memberhentikan mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ namun terdakwa mencoba untuk berbalik arah sehingga Petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun terdakwa tetap berusaha ingin melarikan diri sehingga saksi FEBRIANTO, S.H., mencoba untuk mengarahkan tembakan ke arah roda depan sebelah kiri mobil yang digunakan terdakwa dan berhasil mengenai ban mobil tersebut dan berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari tempat pemberhentian mobil tersebut Petugas Kepolisian berhasil menemukan mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ namun terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ sudah tidak berada didalam mobil tersebut sehingga Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa ke arah hutan hingga terdakwa berhasil ditemukan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ dan ditemukan di salah satu rumah warga, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengaku jika terdakwa telah membuang 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu-shabu tidak jauh dari lokasi mobilnya pada saat terdakwa hendak ditangkap sehingga Petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa untuk menunjukkan tempat pembuangan narkotika jenis shabu – shabu tersebut dan setibanya di lokasi pemberhentian mobil terdakwa, saksi FEBRIANTO, S.H., menemukan narkotika jenis shabu – shabu tersebut tepatnya dipinggir Jalan Poros Langda-Madandan, Kcamatan Sopai, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1587/NNF/IV/2025, tanggal 16 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) Sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6062 gram diberi nomor barang bukti 3643/2025/NNF milik terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’, 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine milik terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ diberi nomor barang bukti 3644/2025/NNF, dan 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine milik saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI diberi nomor barang bukti 3645/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3643/2025/NNF dan 3644/2025/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 3645/2025/NNF Negatif Metamfetamina.----------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
Subsider : --------Bahwa terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kanuruan, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND (dituntut secara terpisah) dimana pada saat itu ditemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang telah dikemas menjadi beberapa bagian sebanyak 11 (sebelas) paket. Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan saksi ROLAND ATMAJA Alias OLAND sehingga saksi RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ mengakui memperoleh narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari terdakwa.------------------------------------------- --------Bahwa kemudian beberapa orang Petugas Kepolisian langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dimana sekira pukul 16.30 Wita saksi FEBRIANTO, S.H., bersama dengan saksi ALVITO melihat terdakwa sedang berada di rumah pacarnya yaitu saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ di Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dimana terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ keluar dari rumah dengan menggunakan mobil, selanjutnya saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO mengikuti mobil yang dikendarai oleh terdakwa hingga mengarah ke Kecamatan Sopai, dan setibanya di Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara Petugas memberhentikan mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ namun terdakwa mencoba untuk berbalik arah sehingga Petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun terdakwa tetap berusaha ingin melarikan diri sehingga saksi FEBRIANTO, S.H., mencoba untuk mengarahkan tembakan ke arah roda depan sebelah kiri mobil yang digunakan terdakwa dan berhasil mengenai ban mobil tersebut dan berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari tempat pemberhentian mobil tersebut Petugas Kepolisian berhasil menemukan mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ namun terdakwa dan saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ sudah tidak berada didalam mobil tersebut sehingga Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa ke arah hutan hingga terdakwa berhasil ditemukan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI’ dan ditemukan di salah satu rumah warga, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengaku jika terdakwa telah membuang 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu-shabu tidak jauh dari lokasi mobilnya pada saat terdakwa hendak ditangkap sehingga Petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa untuk menunjukkan tempat pembuangan narkotika jenis shabu – shabu tersebut dan setibanya di lokasi pemberhentian mobil terdakwa, saksi FEBRIANTO, S.H., menemukan narkotika jenis shabu – shabu tersebut tepatnya dipinggir Jalan Poros Langda-Madandan, Kcamatan Sopai, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.------------ --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1587/NNF/IV/2025, tanggal 16 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) Sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6062 gram diberi nomor barang bukti 3643/2025/NNF milik terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’, 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine milik terdakwa ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ diberi nomor barang bukti 3644/2025/NNF, dan 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine milik saksi NOVITA FERLENDI Alias OPI diberi nomor barang bukti 3645/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3643/2025/NNF dan 3644/2025/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 3645/2025/NNF Negatif Metamfetamina.----------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.-------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |