Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. LESTIN BENTANI SANGGALANGI' alias LESTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1029/P.4.26.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LESTIN BENTANI SANGGALANGI' alias LESTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa LESTIN BENTANI SANGGALANGI’ Alias LESTIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Alfamidi Pongtiku yang berlamat di Jalan Pongtiku, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita awalnya terdakwa sedang berada di rumah kos saksi SILTA BARRI Alias SILTA yang beralamat di Jl. Starda Baru No. 19, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Bahwa pada saat terdakwa tinggal bersama saksi SILTA di kos tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi SILTA “kita pergi dulu tarik uang yang dikirim bapakku” kemudian saksi SILTA mengatakan “ayomi ku temani ko saja”, setelah itu saksi SILTA pergi kerumah pemilik kos yang jaraknya sekitar 3 (tiga) meter untuk meminjamkan sepeda motor temannya. Bahwa setelah terdakwa dan saksi SILTA mendapatkan pinjaman kemudian terdakwa dan saksi SILTA keluar dari rumah kos tersebut dengan berboncengan dengan maksud untuk menarik uang yang dikirim oleh bapak terdakwa. Bahwa setibanya diseputaran Kota Makale, terdakwa dan saksi SILTA mendatangi 3 (tiga) Toko Indomaret dan 2 (dua) Toko Alfamidi namun terdakwa mengatakan kepada saksi SILTA “satu pi kode” namun saksi SILTA tidak mengetahui maksud dari perkataan terdakwa tersebut.---------------------------------

--------Bahwa terdakwa kembali membonceng saksi SILTA menuju kearah Toraja Utara namun pada saat tiba di Indomaret RS Lakipadada terdakwa mengatakan kepada saksi SILTA “saya antar ko dulu ke kos, saya pi pergi sendiri” namun saksi SILTA menolak karena sepeda motor yang digunakan tersebut adalah sepeda motor teman saksi SILTA. Bahwa terdakwa dan saksi SILTA kembali berboncengan menuju ke arah Toraja Utara, dan setibanya di Alfamidi Pongtiku yang beralamat di Jl. Pongtiku, Lembang Rinding Batu, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa langsung masuk kedalam Alfamidi tersebut sedangkan saksi SILTA menunggu diluar. Bahwa setelah berada didalam Alfamidi, terdakwa kemudian mendatangi saksi korban SERLI PABUNTANG Alias SERLI yang bertugas sebagai kasir dan mengatakan “bisakah pembayaran tokopedia” kemudian saksi SERLI mengatakan “bisa”. Bahwa kemudian saksi SERLI meminta kode pembayaran kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan kode pembayaran pertama dengan nomor WY083192832242 kemudian setelah diproses muncul nominal pembayaran sebesar Rp.1.002.500,- (Satu Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) kemudian saksi SERLI mengatakan kepada terdakwa “ini totalnya satu juta dua ribu lima ratus rupiah” kemudian terdakwa mengatakan “masih ada satu kode kak, nanti ditotal semua” kemudian saksi SERLI meminta kode pembayaran yang kedua lalu terdakwa membacakan kode pembayaran yang kedua dengan nomor WZ083192832242 selanjutnya saksi SERLI juga mengatakan kepada terdakwa “ini totalnya satu juta dua ribu lima ratus rupiah” kemudian terdakwa kembali menjawab “iya, masih adapi lagi itu kak satu kode”, sehingga saksi SERLI kembali meminta kode pembayarannya lalu terdakwa memberikan kode pembayaran dengan nomor XA083192832242 lalu saksi SERLI memberitahukan nominal pembayaran tersebut senilai Rp.1.002.500,- (Satu Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan terdakwa mengatakan “masih satu kali lagi kak, struk keberapa mi itu?” dan saksi SERLI menjawab itu sudah struk ketiga, kemudian terdakwa mengatakan “masih ada satu lagi kode pembayaran kak” lalu terdakwa membacakan kode pembayaran keempat dengan nomor XC083192832242 selanjutnya saksi SERLI memberitahukan terdakwa nominal transaksi tersebut sebesar Rp.1.002.500,- (Satu Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Bahwa saksi MELIANA PARANGGAI Alias MELI selaku kepala toko Alfamidi tersebut bertanya kepada saksi SERLI “pembayaran apa itu kenapa lama sekali?” sehingga saksi SERLI menjawab “pembayaran tokopedia” kemudian terdakwa mengatakan “masih ada satu kode kak” lalu terdakwa membacakan kode pembayaran kelima dengan nomor XE083192832242 kemudian saksi SERLI memasukkan kode pembayaran tersebut dan setelah transaksi kelima berhasil terdakwa meminta 1 (satu) kali transaksi lagi namun saksi SERLI mengatakan kepada terdakwa “bisakah dibayar dulu yang lima juta ini?” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SERLI “saya ambil dulu uangnya” lalu terdakwa keluar dari Toko Alfamidi tersebut namun ketika diluar toko terdakwa hanya berpura – pura menelepon sehingga saksi SERLI keluar dari Toko dan bertanya kepada terdakwa “adajikah uangnya ini ?” namun terdakwa hanya diam, setelah itu saksi SERLI menyuruh terdakwa masuk kedalam Toko Alfamidi untuk membayar transaksinya namun terdakwa kembali meminta untuk memasukkan kode keenam akan tetapi saksi SERLI menolaknya sebelum 5 (lima) transaksi sebelumnya dibayarkan terlebih dahulu.----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SERLI “saya ambil uang dulu di kos” lalu saksi MELI yang berada didekat saksi SERLI bertanya kepada terdakwa “memangnya siapa diisikan?” kemudian terdakwa mengatakan “temanku, uangnya ada sama temanku di kos”. Bahwa kemudian saksi SERLI meminta KTP terdakwa namun terdakwa mengatakan belum mempunyai KTP kemudian saksi MELI meminta jaminan kunci sepeda motor terdakwa namun terdakwa hanya memberikan handphonenya sehingga saksi MELI menolaknya. Bahwa kemudian terdakwa mengatakan akan mengambil KTP-nya di jok sepeda motornya kemudian saksi MELI mengikuti terdakwa untuk mengambil KTP-nya tersebut setelah itu saksi MELI kembali meminta kunci sepeda motor dan KTP terdakwa sebagai jaminan namun terdakwa mengatakan jika terdakwa mau mengambil uang di kos temannya sehingga saksi MELI menyuruh salah satu karyawan Alfamidi yang bernama saksi JUPRI untuk mengikuti terdakwa namun terdakwa menolak untuk diikuti sehingga saksi MELI bersikeras untuk diikuti agar terdakwa tidak melarikan diri.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa dan saksi JUPRI pergi ke suatu tempat yang ditunjuk oleh terdakwa yang tidak jauh dari Alfamidi tersebut, sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa kemudian membohongi saksi JUPRI dengan cara menunjuk secara sembarangan salah satu rumah sambil mengatakan “ketemuka disini tadi malam, na tunjukkan ka rumahnya disini” setelah itu pemilik rumah yang ditunjuk oleh terdakwa tersebut keluar dan mengatakan tidak mengenali terdakwa, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi JUPRI kembali ke Toko Alfamidi Pongtiku dan pada saat tiba didalam Toko Alfamidi tersebut terdakwa kemudian mengatakan jika bapak terdakwa yang akan membayarkan tagihan tersebut setelah itu terdakwa mengatakan untuk menunggu bapaknya yang sedang menuju ke Toraja Utara dari Pare-Pare namun setelah terdakwa menghubungi orang tuanya namun orang tua (ayah) terdakwa ternyata berada di Kalimantan dan tidak mau membayarkan tagihan terdakwa tersebut.-----------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban SERLI PABUNTANG Alias SERLI mengalami kerugian sejumlah Rp.5.012.500,- (Lima Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya