Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. NOBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1018/P.4.26.8.2/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOBER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa NOBER melakukan perbuatan pertama pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 di sebuah Kios milik Saksi Korban Sutarno Alias Papa Tia yang beralamat di Dusun Tandung, Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa NOBER melakukan perbuatan kedua pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 03.49 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 di sebuah Toko Adelia Cell milik Saksi Korban Hendri Chaniago Alias Bapak Adel yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa NOBER melakukan perbuatan ketiga pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 01.40 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 di sebuah Kios milik Saksi Korban Izaak Panggalo Alias Papa Rial yang beralamat di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, dan Terdakwa NOBER melakukan perbuatan keempat pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 di sebuah Kios Jualan Lalapan milik Saksi Korban Sulvian Alias Vian yang beralamat di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang  yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan perbarengan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya