Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PN Mak 1.LIU QINGFU
2.BERNIKE TIROPADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIU QINGFU
2BERNIKE TIROPADANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Kondobungin, SH. MH.LIU QINGFU
2Aprianto Kondobungin, SH. MH.BERNIKE TIROPADANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Permohonan Pengakuan/ Pengesahan Anak yang dilakukan Pemohon I (LIU QINGFU) dan Pemohon II (BERNIKE TIROPADANG) terhadat anak para pemohon yang bernama Liu Zichen yang lahir di Tana Toraja pada tanggal 18 Agustus 2014 adalah SAH MENURUT HUKUM;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak