Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. FADLY IBNU HAIQAL Alias fadly Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-951/P.4.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLY IBNU HAIQAL Alias fadly[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: ------- Bahwa Terdakwa FADLY IBNU HAIQAL Alias FADLY pada hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Pasar Makale, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada suatu waktu di bulan Maret 2023 namun saksi korban sudah lupa tanggal pastinya pada sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi Korban SELVI KRISTIANI Alias SELVI sedang berada di rumahnya di Garonggong, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Kemudian saksi korban menerima chat WhatsApp dari terdakwa dengan mengatakan “Pinjam sepeda motormu mau saya pake cari kerja”, tetapi terdakwa tidak memberitahukan jenis pekerjaan yang akan dicarinya. Saksi korban percaya kepada terdakwa yang saat itu masih berstatus sebagai pacarnya, sehingga memberikan sepeda motornya untuk dipakai terdakwa mencari kerja. Kemudian keesokan harinya (saksi korban sudah tidak ingat tanggal pastinya) saksi korban menjemput terdakwa yang berada di Bebo’ Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di belakang Kantor Golkar dan meminta ke terdakwa untuk mengantar saksi korban ke Kampus UKI Toraja. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi korban untuk dipakai mencari pekerjaan, namun terdakwa tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan sampai pada tanggal 25 September 2023 terdakwa berniat menggadai sepeda motor saksi korban untuk membayar utang terdakwa pada temannya bernama ANDRI yang berada di Padang Sappa, Kec. Ponrang, Kab. Luwu. Terdakwa kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada temannya namun sudah lupa namanya yang ada di Pasar Makale, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja pada tanggal 25 September 2023. Selang 3 (tiga) bulan berlalu sejak Terdakwa meminjam sepeda motor, Saksi Korban sudah tidak pernah melihat motornya yang dipinjam oleh Terdakwa dan Terdakwa mengantar dan menjemput Saksi Korban menggunakan motor lain, oleh karena itu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “dimana sepeda motor saya, kenapa bukan sepeda motor saya yang kau pake”, lalu Terdakwa menjawab “motorta dibengkel”. Selanjutnya masih dalam bulan September 2023 saksi korban melihat sepeda motornya di KFC Pasar Makale tempat saksi korban bekerja, namun yang memakainya bukan terdakwa melainkan orang lain, orang yang memakai sepeda motor tersebut masuk ke arah pasar Makale. Saksi korban kemudian mengirimkan pesan ke terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 085657037508 dan menanyakan “kenapa orang lain yang pake motor ku”, dan terdakwa mengatakan “iya motormu saya gadaikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) saya mau menebusnya namun uangku masih kurang”. Berselang sekitar 2 minggu setelahnya, saksi korban dikirimkan foto sepeda motornya sudah ada di terdakwa karena sudah ditebus. Terdakwa kembali memohon kepada saksi korban agar dipinjamkan motornya dan berjanji tidak akan menggadaikannya lagi, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi korban untuk dipakai sehari-hari karena terdakwa tidak mempunyai kendaraan. Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan akan dipakai untuk mencari kerja sebagai kurir di Makale Kec. Makale Kab. Tana Toraja, namun ternyata Kembali digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban kepada saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE di pasar Makale pada tanggal 11 Februari 2024, pukul 21.00 WITA sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan alasan akan digunakan membayar kontrakan dan terdakwa berjanji mengambil motornya 20 hari kemudian serta mengembalikan uang saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE. Perbuatan terdakwa yang menggadaikan motor saksi korban yang kedua kali tersebut diketahui oleh saksi korban pada bulan Maret 2024 setelah diberitahu oleh saksi IRAWATI RANTE Alias MAMA TOTO. - Bahwa sepeda motor milik saksi korban yang dipinjam oleh terdakwa kemudian digadaikan sebanyak 2 (dua) kali ialah Jenis Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol DD 2894 RK No. rangka MH3SE9010HJ324613, No. Mesin: E3R4E0445164 dengan BPKB atas nama IRAWATI RANTE yang berwarna merah kemudian diubah warnanya menjadi biru oleh saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan motor saksi korban, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa FADLY IBNU HAIQAL Alias FADLY pada hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Pasar Makale, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud hendak menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada suatu waktu di bulan Maret 2023 namun saksi korban sudah lupa tanggal pastinya pada sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi Korban SELVI KRISTIANI Alias SELVI sedang berada di rumahnya di Garonggong, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Kemudian saksi korban menerima chat WhatsApp dari terdakwa dengan mengatakan “Pinjam sepeda motormu mau saya pake cari kerja”, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memberitahukan jenis pekerjaan yang akan dicarinya. Saksi korban kasihan kepada terdakwa yang saat itu masih berstatus sebagai pacarnya, sehingga memberikan sepeda motornya dan percaya akan dipakai terdakwa mencari kerja. Keesokan harinya (saksi korban sudah tidak ingat tanggal pastinya) saksi korban menjemput terdakwa yang berada di Bebo’ Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di belakang Kantor Golkar dan meminta ke terdakwa untuk mengantar saksi korban ke Kampus UKI Toraja. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi korban untuk dipakai mencari pekerjaan, namun terdakwa tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan sampai pada tanggal 25 September 2023 terdakwa berniat menggadai sepeda motor saksi korban untuk membayar utang terdakwa pada temannya bernama ANDRI yang berada di Padang Sappa, Kec. Ponrang, Kab. Luwu. Terdakwa kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada temannya namun sudah lupa namanya yang ada di Pasar Makale, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja pada tanggal 25 September 2023. . Selang 3 (tiga) bulan berlalu sejak Terdakwa meminjam sepeda motor, Saksi Korban sudah tidak pernah melihat motornya yang dipinjam oleh Terdakwa dan Terdakwa mengantar dan menjemput Saksi Korban menggunakan motor lain, oleh karena itu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “dimana sepeda motor saya, kenapa bukan sepeda motor saya yang kau pake”, lalu Terdakwa menjawab “motorta dibengkel”. Selanjutnya masih dalam bulan September 2023 saksi korban melihat sepeda motornya di KFC Pasar Makale tempat saksi korban bekerja, namun yang memakainya bukan terdakwa melainkan orang lain, orang yang memakai sepeda motor tersebut masuk ke arah pasar Makale. Saksi korban kemudian mengirimkan pesan ke terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 085657037508 dan menanyakan “kenapa orang lain yang pake motor ku”, dan terdakwa mengatakan “iya motormu saya gadaikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) saya mau menebusnya namun uangku masih kurang”. Berselang sekitar 2 minggu setelahnya, saksi korban dikirimkan foto sepeda motornya sudah ada di terdakwa karena sudah ditebus. Terdakwa kembali memohon kepada saksi korban agar dipinjamkan motornya dan berjanji tidak akan menggadaikannya lagi, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi korban untuk dipakai sehari-hari karena terdakwa tidak mempunyai kendaraan. Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan akan dipakai untuk mencari kerja sebagai kurir di Makale Kec. Makale Kab. Tana Toraja, namun ternyata Kembali digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi korban kepada saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE di pasar Makale pada tanggal 11 Februari 2024, pukul 21.00 WITA sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan alasan akan digunakan membayar kontrakan dan terdakwa berjanji mengambil motornya 20 hari kemudian serta mengembalikan uang saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE. Perbuatan terdakwa yang menggadaikan motor saksi korban yang kedua kali tersebut diketahui oleh saksi korban pada bulan Maret 2024 setelah diberitahu oleh saksi IRAWATI RANTE Alias MAMA TOTO; - Bahwa sepeda motor milik saksi korban yang dipinjam oleh terdakwa kemudian digadaikan sebanyak 2 (dua) kali ialah Jenis Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol DD 2894 RK No. rangka MH3SE9010HJ324613, No. Mesin: E3R4E0445164 dengan BPKB atas nama IRAWATI RANTE yang berwarna merah kemudian diubah warnanya menjadi biru oleh saksi FERRY PARANTAN Alias KATTE. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan motor saksi korban, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya