Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H ALFRED Alias FREDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2306/P.4.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRED Alias FREDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ALFRED Alias FREDI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kakondongan Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara tepatnya di Parkiran Kos milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa berjalan kaki pulang dari terminal Bolu menuju rumahnya. Sesampainya didepan kos milik saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 125 warna hitam dengan Noka: MH3SE88H0PJ538156 dan Nosin: E3R2E3486880 yang terparkir didepan kos milik saksi korban dalam kondisi kunci kontak masih tergantung. Kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 4 (empat) meter lalu menyalakan dan mengendarai sepeda motor tersebut ke salah satu tongkonan di Buntu Tallunglipu untuk menyembunyikannya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan sepeda motor milik saksi korban di tongkonan tersebut dan berjalan kaki menuju rumahnya. Sekitar 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa kembali ke tongkonan tersebut untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban namun tidak diizinkan oleh pemilik tongkonan karena terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa ALFRED Alias FREDI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kakondongan Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara tepatnya di Parkiran Kos milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa berjalan kaki pulang dari terminal Bolu menuju rumahnya. Sesampainya didepan kos milik saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 125 warna hitam dengan Noka: MH3SE88H0PJ538156 dan Nosin: E3R2E3486880 yang terparkir didepan kos milik saksi korban dalam kondisi kunci kontak masih tergantung. Kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 4 (empat) meter lalu menyalakan dan mengendarai sepeda motor tersebut ke salah satu tongkonan di Buntu Tallunglipu untuk menyembunyikannya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan sepeda motor milik saksi korban di tongkonan tersebut dan berjalan kaki menuju rumahnya. Sekitar 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa kembali ke tongkonan tersebut untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban namun tidak diizinkan oleh pemilik tongkonan karena terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya