| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H | HENDRI RANTE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-580/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa HENDRI RANTE Alias HENDRI selanjutnya disebut “Terdakwa” pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Darra Kel.Tagari Tallunglipu Kec. Tallungllipu Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa pulang dari kos teman Terdakwa dengan berjalan kaki namun sesampai Terdakwa di depan rumah korban. Terdakwa melihat motor korban Merk Yamaha Mio M3 berwarna Merah Hitam dengan nomor polisi DP 3550 KH terparkir namun tidak terkunci stang Kemudian Terdakwa langsung memutus kabel kontak motor tersebut dan menyambung lansgung motor tersebut Setelah Terdakwa berhasil menyambung kabel secara langsung motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke pinggir jalan dengan cara mendorong motor tersebut berjarak sekitar + 20 Meter dari rumah korban kemudian menghidupkan dan membawa motor ke rumah Terdakwa. Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak meminta izin untuk mengambil dan memakai motor tersebut --------------------------
------- Bahwa pada suatu sekitar bulan januari tahun 2026 Tim Reskrim Polres Toraja Utara mendapat info dari masyarakat bahwa telah ditemukan rangka motor yang sudah dibongkar dekat rumah Terdakwa yang berada di Sa’dan Ballo pasange’ Kec.Sa’dan Kab.Toraja utara dimana pada saat itu Tim Reskrim Polres Toraja Utara mulai pengembengan dan mecari info ke masyarakat sekitar bahwa apakah pelaku ada riwayat mencuri sebelumnya dan ternyata benar Terdakwa tersebut sempat mencuri speaker masyarakat di sana namun sudah didamaikan dan pada saat itu Tim Reskrim Polres Toraja Utara mulai mencurigai karna pada saat Tim Reserse ke rumah Terdakwa ternyata sudah meninggalkan rumahnya dan Tim Reserse mencari alamat pacar Terdakwa setelah Tim Reserse sampai kos pacar Terdakwa yang berada di darra kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara Tim Reskrim Polres Toraja Utara mendapati Terdakwa yang mencoba kabur namun berhasil mengamankan Terdakwa dan meintrogasi Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui kesalahannya kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk di proses lebih lanjut-------------------
-------- Bahwa dari pencurian yang telah dilakukan Terdakwa, Tim Reskrim Polres Toraja Utara berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor warna Merah, No. Rangka: MH3SE8810FJ185096, No. Mesin: E3R2E0190119.---------------------------------------. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--
SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa HENDRI RANTE Alias HENDRI selanjutnya disebut “Terdakwa” pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Darra Kel.Tagari Tallunglipu Kec. Tallungllipu Kab. Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang Yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dipidana karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana dendan paling banyak kategori V.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
-------Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa pulang dari kos teman Terdakwa dengan berjalan kaki namun sesampai Terdakwa di depan rumah korban. Terdakwa melihat motor korban Merk Yamaha Mio M3 berwarna Merah Hitam dengan nomor polisi DP 3550 KH terparkir namun tidak terkunci stang Kemudian Terdakwa langsung memutus kabel kontak motor tersebut dan menyambung lansgung motor tersebut Setelah Terdakwa berhasil menyambung kabel secara langsung motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke pinggir jalan dengan cara mendorong motor tersebut berjarak sekitar + 20 Meter dari rumah korban kemudian menghidupkan dan membawa motor ke rumah Terdakwa. . Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak meminta izin untuk mengambil dan memakai motor tersebut --------------------------
------- Bahwa pada suatu sekitar bulan januari tahun 2026 Tim Reskrim Polres Toraja Utara mendapat info dari masyarakat bahwa telah ditemukan rangka motor yang sudah dibongkar dekat rumah Terdakwa yang berada di Sa’dan Ballo pasange’ Kec.Sa’dan Kab.Toraja utara dimana pada saat itu Tim Reskrim Polres Toraja Utara mulai pengembengan dan mecari info ke masyarakat sekitar bahwa apakah pelaku ada riwayat mencuri sebelumnya dan ternyata benar Terdakwa tersebut sempat mencuri speaker masyarakat di sana namun sudah didamaikan dan pada saat itu Tim Reskrim Polres Toraja Utara mulai mencurigai karna pada saat Tim Reserse ke rumah Terdakwa ternyata sudah meninggalkan rumahnya dan Tim Reserse mencari alamat pacar Terdakwa setelah Tim Reserse sampai kos pacar Terdakwa yang berada di darra kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara Tim Reskrim Polres Toraja Utara mendapati Terdakwa yang mencoba kabur namun berhasil mengamankan Terdakwa dan meintrogasi Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui kesalahannya kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk di proses lebih lanjut-------------------
-------- Bahwa dari pencurian yang telah dilakukan Terdakwa, Tim Reskrim Polres Toraja Utara berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor warna Merah, No. Rangka: MH3SE8810FJ185096, No. Mesin: E3R2E0190119.------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
