| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas ± 1 Ha yang terletak di Torroan Tokalo, Dusun Kangdo, Lembang Rumandan, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja. Dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pilang (Tergugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Maneng (Bpk Endik);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pemakaman Umum/Jalanan/Anto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jurang / Sungai Mati;
Adalah milik Alm. SANGBUA yang beralih kepada ahli warisnya yakni Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan surat-surat yang terbit di atas tanah objek sengketa yang digunakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
|