Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.Bth/2022/PN Mak | 1.Ludya Patanggu 2.Yacolina Tapparan Napa" 3.Marthen S. Patanggu |
3.Agustinus Panggoa 4.Samuel Tonglo 5.Sanny Patanggu 6.Y.T. Tandiarrang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.Bth/2022/PN Mak | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Agu. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk menunda pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 102/Pdt.G/2018/PN.Mak tanggal 6 September 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 135/PDT/2020/PT.MKS tanggal 3 Juni 2020 Juncto Putusasn Mahkamah Agung RI Nomor 1470 K/Pdt/2021 tanggal 24 Agustus 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atas perlawanan para Pelawan. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, baik dan jujur; 3. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari rumpun keluarga Ne’ Suli (Ne’ Minggu) sebagai pemilik rumah permanen berikut lokasi tanahnya yang terletak di Lembang Turunan, Kecamatan Sangalla, Kabupaten tana Toraja; 4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, terlawan III dan Terlawan IV adalah pihak yang beritikad buruk dalam upaya menguasai obyek sengketa. 5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, terlawan III , Terlawan IV, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III tunduk dan patuh terhadap isi putusan; 6. Membebankan biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |