Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. JERMY BATO' Alias JERMY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1610/P.4.26/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERMY BATO' Alias JERMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa JERMY BATO’ Alias JERMY pada hari Minggu tanggal 27 April 2025,
pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk
dirumahnya sekitar pukul 14:20 Wita, kemudian mendapatkan informasi bahwa di Lembang
Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja akan dilaksanakan perjudian sabung ayam sehingga
Terdakwa menuju kelokasi tersebut, sekitar pukul 14:30 Wita dengan membawa 1 (satu) ekor

ayam berwarna merah kehijauan dengan kaki berwarna hitam serta uang sejumlah
Rp.700.000,-(Tujuh ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa sampai dilokasi perjudian sabung
ayam pada pukul 15.00, kemudian ada salah satu ayam yang akan diadu dan merupakan
ayam milik saksi HERMAN TANDILILING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana
Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) pada ayam milik
Saksi HERMAN TANDILILING dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi
sabung ayam dimana ayam tersebut menang, selanjutnya Terdakwa kembali memasang
taruhan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu namun
Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik ayam tersebut dan ayam yang diadu tersebut
mengalami kekalahan. Dalam perjudian sabung ayam tersebut tidak dapat ditentukan
pemenangnya melainkan hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara awalnya dua ayam ditimbang atau
dipasisapu, setelah itu kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua
ayam tersebut diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) dibagian kaki ayam
kemudian ayam diadu di dalam arena, dan untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari
siapa yang memiliki ayam aduan mati terlebih dahulu maka dianggap kalah, dan ayam yang
masih hidup dianggap menang, dimana pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan
awal yang telah disepakti kepada pihak pemenang begitu juga dengan ayam yang telah kalah
tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak pemenang.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita, Aparat kepolisian Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO
SUMA LABANNI, Saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan Saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA
beserta Tim kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah
Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja sedang berlangsung perjudian sabung
ayam, sehingga Saksi GONO SUMA LABANNI, Saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan Saksi
EKMAN AGUNG TANGDIARA serta Tim menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya
dilokasi tim langsung menyebar dan membaur dengan para pemain judi sabung ayam
sehingga pada saat dilakukan penangkapan tim berhasil mengamankan Terdakwa JERMY
BATO’ Alias JERMY dan Saksi HERMAN TANDILILING Alias EMMAN serta beberapa barang
bukti yang ada dilokasi yakni berupa uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu
ripiah), 2 (dua) ekor ayam, 1 (satu) ekor ayam mati, 1 (satu) paha ayam, 1 (satu) kaki ayam
kering, 1 (satu) bilah taji dan 1 (satu) gulung benang kemudian Terdakwa dan beberapa
barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak mempunyai/memiliki Izin
dari Pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian sabung ayam tersebut
dapat dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------
--------

Atau

KEDUA
-------- Bahwa terdakwa JERMY BATO’ Alias JERMY pada hari Minggu tanggal 27 April 2025,

pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja, Prov.
Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan pasal 303” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk
dirumahnya sekitar pukul 14:20 Wita, kemudian mendapatkan informasi bahwa di Lembang
Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja akan dilaksanakan perjudian sabung ayam sehingga
Terdakwa menuju kelokasi tersebut, sekitar pukul 14:30 Wita dengan membawa 1 (satu) ekor
ayam berwarna merah kehijauan dengan kaki berwarna hitam serta uang sejumlah
Rp.700.000,-(Tujuh ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa sampai dilokasi perjudian sabung
ayam pada pukul 15.00, kemudian ada salah satu ayam yang akan diadu dan merupakan
ayam milik saksi HERMAN TANDILILING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana
Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) pada ayam milik
Saksi HERMAN TANDILILING dengan orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa pada lokasi
sabung ayam dimana ayam tersebut menang, selanjutnya Terdakwa kembali memasang
taruhan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) pada ayam yang akan diadu namun
Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik ayam tersebut dan ayam yang diadu tersebut
mengalami kekalahan. Dalam perjudian sabung ayam tersebut tidak dapat ditentukan
pemenangnya melainkan hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara awalnya dua ayam ditimbang atau
dipasisapu, setelah itu kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua
ayam tersebut diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) dibagian kaki ayam
kemudian ayam diadu di dalam arena, dan untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari
siapa yang memiliki ayam aduan mati terlebih dahulu maka dianggap kalah, dan ayam yang
masih hidup dianggap menang, dimana pihak yang kalah harus menyerahkan uang taruhan
awal yang telah disepakti kepada pihak pemenang begitu juga dengan ayam yang telah kalah
tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak pemenang.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita, Aparat kepolisian Polres Tana Toraja yakni Saksi GONO
SUMA LABANNI, Saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan Saksi EKMAN AGUNG TANGDIARA
beserta Tim kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah
Lembang Ra’bung, Kec. Saluputti, Kab. Tana Toraja sedang berlangsung perjudian sabung
ayam, sehingga Saksi GONO SUMA LABANNI, Saksi STEPHANUS TRI PUTRA dan Saksi
EKMAN AGUNG TANGDIARA serta Tim menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya
dilokasi tim langsung menyebar dan membaur dengan para pemain judi sabung ayam
sehingga pada saat dilakukan penangkapan tim berhasil mengamankan Terdakwa JERMY
BATO’ Alias JERMY dan Saksi HERMAN TANDILILING Alias EMMAN serta beberapa barang
bukti yang ada dilokasi yakni berupa uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu
ripiah), 2 (dua) ekor ayam, 1 (satu) ekor ayam mati, 1 (satu) paha ayam, 1 (satu) kaki ayam
kering, 1 (satu) bilah taji dan 1 (satu) gulung benang kemudian Terdakwa dan beberapa
barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak mempunyai/memiliki Izin
dari Pemerintah yang berwenang, serta tempat melakukan perjudian sabung ayam tersebut
dapat dijangkau oleh kendaraan dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum. Terdakwa
melakukannya atas dasar kesepakatan bersama sekadar sebagai hiburan. Terdakwa tidak
menjadikan perjudian sabung ayam sebagai mata pencaharian, yang mana mata Perncaharian
Terdakwa ialah dengan bertani/berkebun.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis
Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya