Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. SIMON LONDONG alias BAPAK ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2002/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON LONDONG alias BAPAK ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa SIMON LONDONG Alias BAPAK ALDI Alias SIMON pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa MINGGU MULLU RANTE (Dilakukan penuntutan secara terpisah), ADI SUPRIONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), SIMON LONDONG Alias BAPAK ALDI Alias SIMON. Ketiga terdakwa didapati di Lokasi judi sabung ayam pada saat berlangsungnya judi sabung ayam.
  • Bahwa terdakwa berada dirumahnya dan hendak ke Rantepao untuk membeli beras dan diperjalanan terdakwa singgah untuk mengisi bensin kemudian setelah itu teman terdakwa menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarnya ke lokasi perjudian sabung ayam tepatnya di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Papasan Kab. Toraja Utara kemudian terdakwa pergi menjemput dan mengantar temanya ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut sesampainya dilokasi perjudian sabung ayam teman terdakwa mengajak terdakwa bertaruh dengan orang yang tidak dikenal terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dimana uang terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang teman terdakwa sebesar Rp100.000 (saratus ribu rupiah) namun terdakwa dan temannya kalah. Selanjutnya teman terdakwa meminjam uang terdakwa sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan dengan sewa ojek Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) jadi total yang akan dikembalikan ke terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi makan dibawah kolom rumah dan datang  saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara melakukan pembubaran dan mengamankan terdakwa. Terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa caranya yakni ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka akan ditentukan berapa besar taruhan yang akan disepakati, kemudian ayam dipasangi pisau taji setelah itu kedua ayam di dibawah ke tengah lokasi untuk diadu dan pada saat itu semua masyarakat yang ingin bertaruh berkumpul untuk memasang dan memilih ayam dalam perjudian tersebut. Apabila ada ayam yang salah satunya mati atau kabur akan dinyatakan kalah, maka ayam yang kalah atau yang memilih ayam yang kalah akan memberikan uang kepada ayam yang menang atau orang yang memilih ayam yang menang sesuai kesepakatan para pemain.
  • Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum.
  • Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------

 

Atau

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa SIMON LONDONG Alias BAPAK ALDI Alias SIMON pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh terdakwa MINGGU MULLU RANTE (Dilakukan penuntutan secara terpisah), ADI SUPRIONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), SIMON LONDONG Alias BAPAK ALDI Alias SIMON. Ketiga terdakwa didapati di Lokasi judi sabung ayam pada saat berlangsungnya judi sabung ayam.
  • Bahwa terdakwa berada dirumahnya dan hendak ke Rantepao untuk membeli beras dan diperjalanan terdakwa singgah untuk mengisi bensin kemudian setelah itu teman terdakwa menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarnya ke lokasi perjudian sabung ayam tepatnya di To’tangnga Lembang Pulu-Pulu Kec. Buntu Papasan Kab. Toraja Utara kemudian terdakwa pergi menjemput dan mengantar temanya ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut sesampainya dilokasi perjudian sabung ayam teman terdakwa mengajak terdakwa bertaruh dengan orang yang tidak dikenal terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dimana uang terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang teman terdakwa sebesar Rp100.000 (saratus ribu rupiah) namun terdakwa dan temannya kalah. Selanjutnya teman terdakwa meminjam uang terdakwa sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dikembalikan dengan sewa ojek Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) jadi total yang akan dikembalikan ke terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi makan dibawah kolom rumah dan datang saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara melakukan pembubaran dan mengamankan terdakwa. Terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa caranya yakni ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka akan ditentukan berapa besar taruhan yang akan disepakati, kemudian ayam dipasangi pisau taji setelah itu kedua ayam di dibawah ke tengah lokasi untuk diadu dan pada saat itu semua masyarakat yang ingin bertaruh berkumpul untuk memasang dan memilih ayam dalam perjudian tersebut. Apabila ada ayam yang salah satunya mati atau kabur akan dinyatakan kalah, maka ayam yang kalah atau yang memilih ayam yang kalah akan memberikan uang kepada ayam yang menang atau orang yang memilih ayam yang menang sesuai kesepakatan para pemain.
  • Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum.
  • Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------
Pihak Dipublikasikan Ya