Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mak SIONG PANGGESO Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam SulSel, DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2016
Nomor Surat 01/Pra
Pemohon
NoNama
1SIONG PANGGESO
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam SulSel, DKK
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Amin, SH., dkkKepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam SulSel, DKK
Petitum Permohonan

Mengadili :

  1. Menyatakan bahwa Hutan Adat Keturunan Keluarga Tongkonan Tondok Kao’ dan juga sebagai Hutan Hak (milik Maria Bane Ala’) bukan lagi sebagai Hutan Negara atau Hutan Lindung Latimojong, kerena dengan berdasarkan :
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2013.
  2. Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.1/Menhut-II/2013 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013, Tertanggal 16 Juli 2013
  3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor : 79 Tahun 2014, Nomor : PB.3/Menhut-11/2014, Nomor : 17/PRT/M/2014, Nomor : 8/SKB/X/2014, Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan, yang telah diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 52 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tertanggal 7 Juli 2014.
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor : P-21/MenLHK-II/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak, Tertanggal 15 Juni 2015.
  1. Menyatakan bahwa Dokumen Persyaratan atas Tanah Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’ yang disertai dengan hak kepemilikan tanah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 148 atas nama Maria Banne Ala’, tertanggal 23 Desember 2009,  atas Hutan Adat dan Hutan Hak Tongkonan Tondok Kao’ adalah SAH SECARA HUKUM yang berlaku diwilayah Indonesia.
  2. Menyatakan bahwa kayu balok pinus yang ditebang, diambil, dimuat, diangkut adalah SECARA LEGAL karena diambil dari Hutan Adat Tongkonan Tondok Kao’ atau Hutan Hak milik keturunan Keluarga Tongkonan Tondok Kao’ sesuai dengan dokumen kepemilikan yang yang diatur oleh Undang-Undang atau Peraturan yang ada sehingga SAH SECARA HUKUM.
  3. Menyatakan bahwa Penangkapan dan Penahanan atas kayu balok pinus dan mobil truk adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : 524/150/Hutbun TT/V/2015, tertanggal 10 Mei 2015 dan  Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : 523/150/Hutbun TT/V/2015, tertanggal 10 Mei 2015, adalah TDAK SAH SECARA HUKUM karena CACAT FORMIIL.  
  4. Menyatakan bahwa Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Siong Panggeso adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM karena Pemohon Praperadilan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Kehutanan.
  5. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Siong Panggeso berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.03/BBKSDA SS-19/PL/2/SPORC/PPNS/2015, tanggal 15 Juni 2015, adalah CACAT YURIDIS SECARA FORMIIL dan TIDAK SAH menurut hukum sehingga patut BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan bahwa Surat Penahanan dan Penyitaan yaitu Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : 524/150/Hutbun TT/V/2015 , tanggal 10 Mei 2015 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : 523/150/Hutbun TT/V/2015, tangghal 10 Mei 2015, adalah CACAT YURIDIS SECARA FORMIIL dan TIDAK SAH menurut hukum sehingga patut pula BATAL DEMI HUKUM.
  7. Menyatakan Demi Hukum bahwa Pemohon Praperadilan Siong Panggeso TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana Kehutanan serta membebaskan dari segala tuduhan Tindak Pidana Kehutanan.
  8. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan, dengan segera melepaskan/menyerahkan mobil truk Nomor Polisi DD 9246 WO, Nomor Rangka 4D33-G45773, Nomor Mesin B0043640 dan kayu balok pinus kepada pemiliknya Siong Panggeso/Pemohon Praperadilan.
  9. Memerintahkan Kepada Para Termohon Praperadilan dalam hal ini Penyidik PPNS Kehutanan untuk segera menghentikan Proses Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan Siong Panggeso.
  10. Menghukum serta memerintahkan Para Termohon Praperadilan agar merehabilitasi nama baik, kehormatan dan hak Pemohon Praperadilan.
  11. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk tanggung renteng membayar segala kerugian materil akibat ditahannya kayu balok pinus dan mobil truk Pemohon Praperadilan dengan perhitungan sebesar : Rp. 1.049.000.000 (satu milyar empat puluh sembilan juta rupiah).
  12. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah).
  13. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Termohon secara tanggung renteng .

Dan atau

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan, berpendapat lain demi untuk kepentingan nasib Pemohon Praperadilan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, kami Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan sangat mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmatnya kepada Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan. 

Tuhan Memberkati,

Rantepao, 25 April  2016

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan

            Jabir Andi Padang, SH,. MH.                       Syafriadi, SH.,MH.

Pihak Dipublikasikan Ya