Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2024/PN Mak DORCE LAMPIN DARANDANG MARIA SESA SALU alias LAI SESAH alias MAMAK DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DORCE LAMPIN DARANDANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKAS PALENGKA, SH.DORCE LAMPIN DARANDANG
Tergugat
NoNama
1MARIA SESA SALU alias LAI SESAH alias MAMAK DESI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Ne’ Kamelek yang berasal dari Tongkonan Batu;

 

  1. Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Dusun Ropo Buntu Karondang, Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja sesuai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 519/Lea, seluas 844 M2 (delapan ratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00445/Lea/2017 tanggal 09 Desember 2017 tercatat atas nama DORCE LAMPIN D. yang telah ditempati oleh Tergugat selama + 5 (lima) tahun lamanya adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara mewarisi secara turun temurun dari neneknya yang bernama Ne’ Kamelek yang berasal dari Tongkonan Batu;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bangunan rumah yang terletak di Dusun Ropo Buntu Karondang, Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 519/Lea, seluas 844 M2 (delapan ratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00445/Lea/2017 tanggal 09 Desember 2017 tercatat atas nama Dorce Lampin D. yang telah ditempati oleh Tergugat selama + 5 (lima) tahun lamanya adalah bangunan rumah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak berhak menempati tanah yang terletak di Dusun Ropo Buntu Karondang, Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja sesuai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 519/Lea, seluas 844 M2 (delapan ratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00445/Lea/2017 tanggal 09 Desember 2017 tercatat atas nama DORCE LAMPIN D. beserta bangunan rumah yang ada diatasnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan/tindakan Tergugat yang telah menempati selama + 5 (lima) tahun lamanya dan tidak mau mengosongkan tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Ropo Buntu Karondang, Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja sesuai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 519/Lea, seluas 844 M2 (delapan ratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00445/Lea/2017 tanggal 09 Desember 2017 tercatat atas nama Dorce Lampin D. beserta bangunan rumah yang ada di atasnya serta beberapa kali melaporkan Penggugat ke Polres Tana Toraja terkait kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa dan tindakan anak Tergugat yang bernama Ramatri yang juga telah mengirim surat pengaduan kemana-mana juga terkait kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa termasuk mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan, mengirim surat pengaduan ke Bareskrim Polri, melaporkan Penggugat kepada pimpinannya serta membuat postingan-postingan di media online dan media sosial lainnya selain sebagai perbuatan/tindakan pelanggaran hak juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat oleh karena itu beserta segala orang yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah yang terletak di Dusun Ropo Buntu Karondang, Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja sesuai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 519/Lea, seluas 844 M2 (delapan ratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00445/Lea/2017 tanggal 09 Desember 2017 tercatat atas nama DORCE LAMPIN D. beserta bangunan rumah yang ada di atasnya dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa pemberian uang pindah;

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde) ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya ada Perlawanan, Banding, Verzet, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya acara yang timbul pada perkara ini;

 

A t a u: MOHON PUTUSAN YANG SEADIL – ADILNYA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak