Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Mak THERESIA MASINA LIMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THERESIA MASINA LIMBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon yaitu THERESIA MASINA LIMBU lahir Leatung, 29 Maret 1949  dengan Almarhum  MARTHIN DUMA SYAMPA’,SH lahir Makale, 17 April 1941.
  3. Menetapkan bahwa ALBERTUS IWAN PASAU’ yang lahir di Samarinda pada tanggal 2 Mei 1971 merupakan anak yang lahir dalam perkawinan Pemohon  dengan Almarhum MARTHIN DUMA’ SYAMPA’,SH.
  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak