Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI
(selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Home Stay Masakke yang beralamat di Kelurahan Nonongan Utara,
Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “percobaan
atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 terdakwa bersama-sama dengan saksi KEZIA
TANASI PASORONG Alias KESSYA dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM berangkat ke Kabupaten
Sidrap menggunakan kendaraan mobil merk Toyota Innova milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis
shabu-shabu. Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bersama-sama dengan
saksi KEZIA TANASI PASORONG Alias KESSYA dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM memaket /
membagi – bagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut bertempat di Wisma Niga, Kabupaten Sidrap dengan cara
menakar dan menyendok narkotika jenis shabu-shabu ke dalam potongan pipet dan kemudian dibungkus
menjadi paket narkotika shabu-shabu. Bahwa setelah selesai memaket narkotika tersebut kemudian terdakwa
bersama-sama dengan saksi KEZIA TANASI PASORONG Alias KESSYA dan saksi M. ADHIM ASHARI
Alias ADHIM berangkat membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut menuju ke Kabupaten Toraja Utara
untuk dijual dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu pada sepanjang jalan di Kabupaten Toraja Utara
dengan perantara saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM yang turun dari mobil untuk menempelkan paket-
paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dan setelah selesai menempelkan paket narkotika jenis shabu-shabu
di sepanjang jalan di Kabupaten Toraja Utara kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi KEZIA TANASI
PASORONG Alias KESSYA dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM menginap di Home Stay Prima
Makale yang beralamat di Botang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.---------------------------------------
--------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 06.30 Wita terdakwa
menyuruh saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ (dituntut
secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga
Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari seseorang yang bernama METAL di Kabupaten Sidrap. Bahwa sekira
pukul 07.00 Wita, saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’
berangkat menuju ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil yang disewa (dirental) oleh terdakwa untuk
mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa tersebut.-----------------
--------Bahwa setibanya di Kabupaten Sidrap saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI
CITOR ATE’ Alias TEDE’ langsung mendatangi sebuah rumah yang sebelumnya sudah pernah dikunjungi oleh
saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ bersama dengan
terdakwa untuk bertemu dengan seseorang bernama METAL. Bahwa setelah tiba dirumah tersebut saksi M.
ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ bertemu dengan METAL
kemudian METAL berkomunikasi dengan terdakwa, tidak lama kemudian METAL menyerahkan paket
narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ selanjutnya saksi WINGKI
CITOR ATE’ Alias TEDE’ menyimpan narkotika tersebut ke dalam mobil. Bahwa tidak lama kemudian saksi
M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ kembali ke Toraja. Bahwa
pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita dini hari para terdakwa tiba di Toraja lalu
menginap di Home Stay Prima yang beralamat di Botang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja yang sebelumnya
telah disewa oleh terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wita terdakwa bersama – sama dengan saksi M. ADHIM
ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ membagi – bagi / memaket narkotika
jenis shabu-shabu tersebut ke dalam pipet berwarna merah, hijau, dan kuning, dimana narkotika jenis shabu –
shabu yang dipaket didalam pipet berwarna merah seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), kemudian
narkotika jenis shabu – shabu yang dipaket didalam pipet berwarna hijau seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah), dan narkotika jenis shabu – shabu yang dipaket didalam pipet berwarna kuning seharga
Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga narkotika jenis shabu – shabu tersebut terbagi menjadi
menjadi 26 (dua puluh enam) paket.--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah selesai di paketkan, kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis shabu – shabu
tersebut kepada saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM sebanyak 18 (delapan belas) paket sedangkan
sisanya digabungkan dengan narkotika pembelian sebelumnya yang masih sisa sebanyak 2 (dua) potong pipet
lalu narkotika jenis shabu – shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias
TEDE’ dengan maksud untuk diantarkan kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa.-------------
--------Bahwa setelah narkotika jenis shabu – shabu tersebut diberikan kepada saksi M. ADHIM ASHARI Alias
ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi M.
ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’, kemudian sekira pukul 11.00
Wita saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ juga keluar dari Home Stay Prima.----------------------------------
--------Bahwa pada sore harinya sekira pukul 16.30 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba
Polres Toraja Utara yang sebelumnya mendapat informasi terkait keberadaan terdakwa yang merupakan Target
Operasi (TO) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa
bertempat di di Home Stay Masakke yang beralamat di Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai,
Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat penangkapan tersebut terdakwa sedang bersama dengan saksi KEZIA
TANASI PASORONG Alias KESSYA (dituntut secara terpisah). Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian
melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu yang
terdiri dari 1 (satu) paket yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah strip putih dan 1 (satu)
paket dibungkus menggunakan pipet potongan pipet warna kuning strip putih yang disimpan didalam tas
selempang warna hitam milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait keberadaan
narkotika lainnya kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan
kepada saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ yang sedang
menginap di Homestay Prima Makale Kamar No. 4 Lantai 2. Bahwa atas pengakuan terdakwa tersebut Petugas
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi Home Stay Prima Makale. Bahwa setibanya
di lokasi Petugas Kepolisian langsung menuju ke kamar Nomor 4 Home Stay Prima selanjutnya Petugas
Kepolisian mengetuk pintu kamar yang ditempati oleh saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi
WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ sehingga saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM membuka pintu
kamarnya. Bahwa setelah pintu terbuka Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi M.
ADHIM ASHARI Alias ADHIM selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar
tersebut sehingga ditemukan 1 (satu) plastik klip besar dari dalam saku celana bagian samping kiri yang
digunakan oleh saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dimana plastik klip tersebut berisi 7 (tujuh) sachet
narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam potongan pipet berwarna hijau, 5 (lima) sachet narkotika
jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan pipet berwarna kuning, serta 3 (tiga) sachet narkotika jenis
shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan pipet berwarna merah, kemudian saksi M. ADHIM ASHARI
Alias ADHIM mengambil 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan pipet
berwarna kuning dan merah yang disimpan pada saku celana sebelah kiri atas dimana semua barang narkotika
jenis shabu – shabu tersebut merupakan milik terdakwa. Bahwa selain barang tersebut, Petugas Kepolisian juga
menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) alat hisap (bong), 2 (dua) kaca
pirex, dan 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas aluminium yang disimpan oleh saksi M.
ADHIM ASHARI Alias ADHIM di dalam tas kecil merk EIGER berwarna coklat lalu Petugas Kepolisian turut
mengamankan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver milik saksi M. ADHIM ASHARI Alias
ADHI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ kembali ke Home Stay
Prima dan setibanya di parkiran Home Stay Prima saat saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ hendak naik
kedalam kamar, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi M. ADHIM ASHARI
Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M.
ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ beserta barang buktinya
dibawa ke kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa bersama – sama dengan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI
CITOR ATE’ Alias TEDE’ melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dimana terdakwa
berperan selaku pemilik sekaligus penjual narkotika jenis shabu – shabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara,
saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM merupakan anak buah terdakwa yang bertindak selaku perantara
dalam jual-beli narkotika jenis shabu – shabu diwilayah Kabupaten Toraja Utara dimana saksi M. ADHIM
ASHARI Alias ADHIM bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli yang sudah
memesan dan mengirimkan uang kepada terdakwa, sedangkan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’
merupakan anak buah terdakwa yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli
yang sudah memesan dan mengirimkan uang kepada terdakwa dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’
juga bertugas membawa mobil terdakwa dimana atas jasanya tersebut saksi M. ADHIM ASHARI Alias
ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ mendapatkan upah dari terdakwa.--------------------------
--------Bahwa selain merekrut saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan saksi WINGKI CITOR ATE’
Alias TEDE’ menjadi perantara dalam jual beli narkotika, terdakwa juga pernah merekrut saksi FERDYANTO
PANDE’ Alias ANTO Alias KENDARI, saksi NOBER PARE Alias PARE, saksi EDI TARIMA Alias GELE,
dan saksi SANTO’ RUA Alias KANCIL untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika.------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3909/NNF/1X/2024
tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan
Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah
dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang
masing-masing terbungkus pipet warna hijau dengan berat netto 0,3468 gram diberi nomor barang bukti
9103/2024/NNF, 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet
warna kuning strip putih dengan berat netto 0,2873 gram diberi nomor barang bukti 9104/2024/NNF, 5 (lima)
sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet warna merah strip putih
dengan berat netto 0,3802 gram diberi nomor barang bukti 9105/2024/NNF, 1 (satu) sachet plastik klip
berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0847 gram diberi nomor barang bukti 9106/2024/NNF, dan 2 (dua)
batang kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9107/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik
ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI diberi nomor barang bukti
9108/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM
diberi nomor barang bukti 9109/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik WINGKI
CITOR ATE’ Alias TEDE’ diberi nomor barang bukti 9110/2024/NNF Positif Metamfetamina, dan 1 (satu)
botol plastik bekas minuman berisi urine milik KEZIA TANASI PASORONG Alias KESYA diberi nomor
barang bukti 9111/2024/NNF dengan kesimpulan seluruhnya Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------- |