Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ROY PAPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY PAPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa ia terdakwa ROY PAPANG bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, Lk.SANDI BONE dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena dan diadu sampai ada ayam yang menang. Dan pada saat kejadian, saat itu terdakwa ROY PAPANG juga ikut diamankan dilokasi dimana pada saat itu terdakwa ROY PAPANG yang mengumpulkan uang penonton untuk perjudian sabung ayam dimana saat itu terdakwa ROY PAPANG menjadi peluncur dengan cara terdakwa mengumpulan uang penonton untuk digunakan bermain judi sabung ayam dan adapun uang yang terdakwa kumpulkan saat itu sebanyak Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mengumpulkan uang dari penonton lalu permainan judi sabung ayam berlangsung dan saat permainan judi sabung ayam selesai dan dinyatakan menang maka terdakwa memberikan uang tersebut kepada penonton yang menang judi yang sebelumnya memberikan uang kepada terdakwa dan dari kemenangan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan setengah dari uang sewa yang jika uang sewa (taruhan) Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). ? Pada saat terdakwa ROY PAPANG diamankan juga ikut diamankan Lk. SANDI BONE, Lk.FICTOR SARONG LANGI, dan Lk. ADHA DESSIBALI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengumpulkan uang dan menjadi peluncur dalam judi sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan / penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan terdakwa ROY PAPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------- Atau : Kedua Bahwa ia terdakwa ROY PAPANG bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, Lk.SANDI BONE dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena dan diadu sampai ada ayam yang menang. Dan pada saat kejadian, saat itu terdakwa ROY PAPANG juga ikut diamankan dilokasi dimana pada saat itu terdakwa ROY PAPANG yang mengumpulkan uang penonton untuk perjudian sabung ayam dimana saat itu terdakwa ROY PAPANG menjadi peluncur dengan cara terdakwa mengumpulan uang penonton untuk digunakan bermain judi sabung ayam dan adapun uang yang terdakwa kumpulkan saat itu sebanyak Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mengumpulkan uang dari penonton lalu permainan judi sabung ayam berlangsung dan saat permainan judi sabung ayam selesai dan dinyatakan menang maka terdakwa memberikan uang tersebut kepada penonton yang menang judi yang sebelumnya memberikan uang kepada terdakwa dan dari kemenangan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan setengah dari uang sewa yang jika uang sewa (taruhan) Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). ? Pada saat terdakwa ROY PAPANG diamankan juga ikut diamankan Lk. SANDI BONE, Lk.FICTOR SARONG LANGI, dan Lk. ADHA DESSIBALI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengumpulkan uang dan menjadi peluncur dalam judi sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan / penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan terdakwa ROY PAPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa ia terdakwa ROY PAPANG bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, Lk.SANDI BONE dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena dan diadu sampai ada ayam yang menang. Dan pada saat kejadian, saat itu terdakwa ROY PAPANG juga ikut diamankan dilokasi dimana pada saat itu terdakwa ROY PAPANG yang mengumpulkan uang penonton untuk perjudian sabung ayam dimana saat itu terdakwa ROY PAPANG menjadi peluncur dengan cara terdakwa mengumpulan uang penonton untuk digunakan bermain judi sabung ayam dan adapun uang yang terdakwa kumpulkan saat itu sebanyak Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mengumpulkan uang dari penonton lalu permainan judi sabung ayam berlangsung dan saat permainan judi sabung ayam selesai dan dinyatakan menang maka terdakwa memberikan uang tersebut kepada penonton yang menang judi yang sebelumnya memberikan uang kepada terdakwa dan dari kemenangan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan setengah dari uang sewa yang jika uang sewa (taruhan) Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). ? Pada saat terdakwa ROY PAPANG diamankan juga ikut diamankan Lk. SANDI BONE, Lk.FICTOR SARONG LANGI, dan Lk. ADHA DESSIBALI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengumpulkan uang dan menjadi peluncur dalam judi sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum karena berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan terdakwa ROY PAPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------- Atau : Keempat : Bahwa ia terdakwa ROY PAPANG bersama dengan Lk.ADHA DESSIBALI, Lk.SANDI BONE dan Lk. FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, Ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, Tanpa izin dari yang berwenang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi. Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri dan sebahagian langsung diamankan di lokasi. ? Bahwa permainan judi sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam dipegang oleh pemilik masing-masing untuk mencari lawan yang dicocokkan ukurannya, setelah kedua pemilik ayam deal dengan taruhan, lalu ayam dipasangkan taji kemudian ayam dipegang dan masuk ke dalam arena dan diadu sampai ada ayam yang menang. Dan pada saat kejadian, saat itu terdakwa ROY PAPANG juga ikut diamankan dilokasi dimana pada saat itu terdakwa ROY PAPANG yang mengumpulkan uang penonton untuk perjudian sabung ayam dimana saat itu terdakwa ROY PAPANG menjadi peluncur dengan cara terdakwa mengumpulan uang penonton untuk digunakan bermain judi sabung ayam dan adapun uang yang terdakwa kumpulkan saat itu sebanyak Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mengumpulkan uang dari penonton lalu permainan judi sabung ayam berlangsung dan saat permainan judi sabung ayam selesai dan dinyatakan menang maka terdakwa memberikan uang tersebut kepada penonton yang menang judi yang sebelumnya memberikan uang kepada terdakwa dan dari kemenangan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan setengah dari uang sewa yang jika uang sewa (taruhan) Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapatkan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). ? Pada saat terdakwa ROY PAPANG diamankan juga ikut diamankan Lk. SANDI BONE, Lk.FICTOR SARONG LANGI, dan Lk. ADHA DESSIBALI (Perkara diajukan secara terpisah) dimana Lk.ADHA DESSIBALI berada di tengah arena di lokasi perjudian sabung ayam karena Lk.ADHA DESSIBALI adalah sebagai Juri atau Wasit dan sebagai penentu ayam siapa sebagai pemenang yang kemudian Lk.ADHA DESSIBALI yang akan mengumumkan atau menyampaikan ayam mana yang jadi pemenang. ? Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengumpulkan uang dan menjadi peluncur dalam judi sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum karena berada di pemukiman penduduk dan dekat jalan raya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel. Perbuatan terdakwa ROY PAPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya