Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Mak Alusia Sarira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alusia Sarira
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yulianus Marampa Rombeallo, S.H., M.HAlusia Sarira
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Alusia Sarira sebagai wali yang sah dari Meisya Handini untuk mewakili dan bertindak atas nama Meisya Handini untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan penjualan tanah dan rumah AJB Nomor 780/ Makassar/ 1994 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kotamadya Jakarta Timur;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak