Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Makale.
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Indo Atta.
- Menyatakan Tanah objek sengketa Tangditulak seluas 9.712 M2 adalah bagian dari Para Penggugat yang dikonpensasikan dari penjualan tanah To’ Rompon oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana jalan; Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Bati’ Ne’ Liling; Sebelah Timur berbatasan dengan Amelia F. Kalasuso; Sebelah Barat berbatasan dengan Recana Jalan. Seluas 4.856 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi)
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang ingin menguasai dan mengambil bagian dari pembagian tanah sawah Tangdi tulak adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Para Penggugat. Kerugian Immaterial bahwa Para Penggugat telah diperdaya oleh Para Tergugat dengan ingin menguasai tanah objek sengketa seluas 4. 856 m2 sementara tanah yang menjadi hak di tanah sawah To’ Rompon telah dirampas kepemilikan sehinga Para Penggugat mengalami tekanan batin di tenggah-tengah ahli waris Pong Maramba, sehingga kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).; Kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat dengan cara ingin menguasai objek sengketa secara paksa seluas 4.856 m2 menimbulkan kerugiaan sebesar 4.856 m2 X Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = 9.712.000.000,- (sembilan miliar juratus dua belas juta rupiah).
- Menyatakan Para Penggugat berhak menguasai pembagian sawah tanah Tangditulak seluas 9.712 m2 (sembilan ribu tujuh ratus dua belas meter persegi) yang merupakan pembagian Alm Ne’ Atta secara keseluruhan pada objek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menguasai objek sengketa , oleh karena bagian Para Penggugat seluas 6.159 m di tanah sawah To’ Rompon yang merupakan bagian dari Para Penggugat telah di jual Para Tergugat.
- Meghukum para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas yang ada di atas tanah objek sengketa.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang yang memaksa untuk melakukan segala aktifitas pada objek sengketa tanpa adanya kesepakatan bersama rumpun keluarga untuk tidak membuat kegiatan diatas tanah sawah objek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat untu membayar uang dwasong/uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan objek sengketa.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset,banding maupun kasasi.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|