Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/P.4.26/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI pada hari kamis tanggal 23 Januari

2025 sekitar pukul 21.55 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Buntu Pantan Lingkungan Pantan, Kel. Pantan Kec.

Makale, Kab. Tana Toraja atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan berat Netto 0,0636 (Nol Koma Nol
Enam Tiga Enam) gram” Perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita terdakwa
menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG melalui Whatsapp
menanyakan kabarnya, setelah bercerita terdakwa dan saksi PAPPANG bersepakat untuk
berpatungan membeli paket sabu dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah),
dimana uang saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah) sedangkan terdakwa sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu
Rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU melalui

Whatsapp dengan mengatakan “apakah ada sabu yang ready” dan dijawab saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU “ia ada” kemudian saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU membuka
Instagram miliknya atas nama “I am belluq” dan memesan sabu di akun Instagram atas nama
“777”, Lalu akun tersebut mengirimkan Nomor Rekening tempat mentrasfer uang pembelian
sabu tersebut atas nama TATI SUMIRA selanjutnya saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU
meneruskan nomor rekening tersebut ke terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias
PAPPANG dan menyampaikan ada sabu yang Ready, setelah itu saksi PAPPANG LANGI’
SAPU LAYUK Alias PAPPANG mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.800.000
(Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi
ESRA SUMBUNG Alias BELLU dan terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU selanjutnya diteruskan ke instagram “777”. Setelah itu akun
Instagram “777” mengirimkan maps dan foto tempat menempelkan sabu tersebut kemudian
saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU pergi mengambil sabu tersebut di pinggir jalan arah
STM Nusantara, jalan Poros Panga’. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa menuju
ke Rantepao tepatnya di To’saruran untuk mengambil paket sabu, Sesampainya terdakwa di
tempat saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, terdakwa kemudian mengambil sedikit sabu
tersebut untuk digunakan bersama dengan saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU. Saksi
BELLU menghisap sabanyak 10 (sepuluh) kali sedangkan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
menggunakan alat hisap (bong) milik saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, setelah itu
terdakwa Kembali ke kosnya yang berada di Buntu Pantan. Sesampainya di kost, terdakwa
kemudian membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet dengan maksud untuk
memisahkan bagian terdakwa dengan saksi PAPPANG. Setelah itu terdakwa mengambil
sedikit bagian sabu miliknya serta menggunakan sabu tersebut dan sisanya disimpan diatas
CPU dibawah taplak meja.
- Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menjemput saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG di depan Rs. Fatrimah kemudian Kembali ke kost terdakwa.
sesampainya di kost, terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi PAPPANG
LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG kemudian langsung dipakai dengan cara dihisap
menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa, dimana saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG menghisap sabu sebanyak 10 (Sepuluh) kali sedangkan terdakwa
ikut menghisap sabu milik saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebanyak
2 (dua) kali.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan
infoormasi dari Masyarakat bahwa disalah satu kamar kost di jalan buntu pantan sering
terjadi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi ARIFIN Bersama dengan saksi ALFIAN
dan tim Satresnarkoba mendatangi kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang yang
masing-masing Bernama ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI dan PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG. Selanjutnya saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan kamar kost tersebut dan menemukan, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1
(satu) sachet Plastik berisi butiran kristal (sabu) Kemudian ditanyakan kepada terdakwa
barang/benda tersebut diakui bahwa barang/benda tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB:
0411/NNF/I/2025, tanggal 04 Februari 2025 yang mana dilakukan pemeriksaan terhadap:
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,0636 (0869/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI
(0870/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK
Alias PAPPANG (0871/2025/NNF)
Diperoleh Kesimpulan bahwa (0869/2025/NNF), (0870/2025/NNF), (0871/2025/NNF)
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran peraturan
mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan
penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 25
Januari 2025 di Kantor PT. Pegadaian UPC Makale dan diperoleh:
1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu
dengan berat 0,27 (Nol Koma Dua Tujuh) Gram, berat termasuk bungkus Plastik Klip
Kecil atau berat Netto 0.0636 (Nol Koma Nol Tiga Enam Tiga) Gram.

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI pada hari kamis tanggal 23 Januari

2025 sekitar pukul 21.55 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Buntu Pantan Lingkungan Pantan, Kel. Pantan Kec.

Makale, Kab. Tana Toraja atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan

berat Netto 0,0636 (Nol Koma Nol Enam Tiga Enam) gram” Perbuatan dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita terdakwa
menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG melalui Whatsapp
menanyakan kabarnya, setelah bercerita terdakwa dan saksi PAPPANG bersepakat untuk
berpatungan membeli paket sabu dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah),
dimana uang saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah) sedangkan terdakwa sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu
Rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU melalui
Whatsapp dengan mengatakan “apakah ada sabu yang ready” dan dijawab saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU “ia ada” kemudian saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU membuka
Instagram miliknya atas nama “I am belluq” dan memesan sabu di akun Instagram atas nama
“777”, Lalu akun tersebut mengirimkan Nomor Rekening tempat mentrasfer uang pembelian
sabu tersebut atas nama TATI SUMIRA selanjutnya saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU
meneruskan nomor rekening tersebut ke terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias
PAPPANG dan menyampaikan ada sabu yang Ready, setelah itu saksi PAPPANG LANGI’
SAPU LAYUK Alias PAPPANG mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.800.000
(Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi
ESRA SUMBUNG Alias BELLU dan terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU selanjutnya diteruskan ke instagram “777”. Setelah itu akun
Instagram “777” mengirimkan maps dan foto tempat menempelkan sabu tersebut kemudian
saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU pergi mengambil sabu tersebut di pinggir jalan arah
STM Nusantara, jalan Poros Panga’. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa menuju
ke Rantepao tepatnya di To’saruran untuk mengambil paket sabu, Sesampainya terdakwa di
tempat saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, terdakwa kemudian mengambil sedikit sabu
tersebut untuk digunakan bersama dengan saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU. Saksi
BELLU menghisap sabanyak 10 (sepuluh) kali sedangkan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
menggunakan alat hisap (bong) milik saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, setelah itu
terdakwa Kembali ke kosnya yang berada di Buntu Pantan. Sesampainya di kost, terdakwa
kemudian membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet dengan maksud untuk
memisahkan bagian terdakwa dengan saksi PAPPANG. Setelah itu terdakwa mengambil
sedikit bagian sabu miliknya serta menggunakan sabu tersebut dan sisanya disimpan diatas
CPU dibawah taplak meja.
- Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menjemput saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG di depan Rs. Fatrimah kemudian Kembali ke kost terdakwa.
sesampainya di kost, terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi PAPPANG
LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG kemudian langsung dipakai dengan cara dihisap
menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa, dimana saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG menghisap sabu sebanyak 10 (Sepuluh) kali sedangkan terdakwa
ikut menghisap sabu milik saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebanyak
2 (dua) kali.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan
infoormasi dari Masyarakat bahwa disalah satu kamar kost di jalan buntu pantan sering

terjadi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi ARIFIN Bersama dengan saksi ALFIAN
dan tim Satresnarkoba mendatangi kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang yang
masing-masing Bernama ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI dan PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG. Selanjutnya saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan kamar kost tersebut dan menemukan, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1
(satu) sachet Plastik berisi butiran kristal (sabu) Kemudian ditanyakan kepada terdakwa
barang/benda tersebut diakui bahwa barang/benda tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB:
0411/NNF/I/2025, tanggal 04 Februari 2025 yang mana dilakukan pemeriksaan terhadap:
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,0636 (0869/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI
(0870/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK
Alias PAPPANG (0871/2025/NNF)
Diperoleh Kesimpulan bahwa (0869/2025/NNF), (0870/2025/NNF), (0871/2025/NNF)
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran peraturan
mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan
penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 25
Januari 2025 di Kantor PT. Pegadaian UPC Makale dan diperoleh:
1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu
dengan berat 0,27 (Nol Koma Dua Tujuh) Gram, berat termasuk bungkus Plastik Klip
Kecil atau berat Netto 0.0636 (Nol Koma Nol Tiga Enam Tiga) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI pada hari kamis tanggal 23 Januari

2025 sekitar pukul 21.55 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Buntu Pantan Lingkungan Pantan, Kel. Pantan Kec.

Makale, Kab. Tana Toraja atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna Narkotika
Golongan I Bagi Diri Sendiri” dengan berat Netto 0,0636 (Nol Koma Nol Enam Tiga Enam)
gram” Perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita terdakwa
menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG melalui Whatsapp
menanyakan kabarnya, setelah bercerita terdakwa dan saksi PAPPANG bersepakat untuk
berpatungan membeli paket sabu dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah),
dimana uang saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah) sedangkan terdakwa sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu
Rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU melalui
Whatsapp dengan mengatakan “apakah ada sabu yang ready” dan dijawab saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU “ia ada” kemudian saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU membuka
Instagram miliknya atas nama “I am belluq” dan memesan sabu di akun Instagram atas nama
“777”, Lalu akun tersebut mengirimkan Nomor Rekening tempat mentrasfer uang pembelian
sabu tersebut atas nama TATI SUMIRA selanjutnya saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU
meneruskan nomor rekening tersebut ke terdakwa.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias
PAPPANG dan menyampaikan ada sabu yang Ready, setelah itu saksi PAPPANG LANGI’
SAPU LAYUK Alias PAPPANG mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.600.000
(Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.800.000
(Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan oleh saksi
ESRA SUMBUNG Alias BELLU dan terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ESRA
SUMBUNG Alias BELLU selanjutnya diteruskan ke instagram “777”. Setelah itu akun
Instagram “777” mengirimkan maps dan foto tempat menempelkan sabu tersebut kemudian
saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU pergi mengambil sabu tersebut di pinggir jalan arah

STM Nusantara, jalan Poros Panga’. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa menuju
ke Rantepao tepatnya di To’saruran untuk mengambil paket sabu, Sesampainya terdakwa di
tempat saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, terdakwa kemudian mengambil sedikit sabu
tersebut untuk digunakan bersama dengan saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU. Saksi
BELLU menghisap sabanyak 10 (sepuluh) kali sedangkan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
menggunakan alat hisap (bong) milik saksi ESRA SUMBUNG Alias BELLU, setelah itu
terdakwa Kembali ke kosnya yang berada di Buntu Pantan. Sesampainya di kost, terdakwa
kemudian membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet dengan maksud untuk
memisahkan bagian terdakwa dengan saksi PAPPANG. Setelah itu terdakwa mengambil
sedikit bagian sabu miliknya serta menggunakan sabu tersebut dan sisanya disimpan diatas
CPU dibawah taplak meja.
- Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menjemput saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG di depan Rs. Fatrimah kemudian Kembali ke kost terdakwa.
sesampainya di kost, terdakwa memberikan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi PAPPANG
LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG kemudian langsung dipakai dengan cara dihisap
menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa, dimana saksi PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG menghisap sabu sebanyak 10 (Sepuluh) kali sedangkan terdakwa
ikut menghisap sabu milik saksi PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK Alias PAPPANG sebanyak
2 (dua) kali.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan
infoormasi dari Masyarakat bahwa disalah satu kamar kost di jalan buntu pantan sering
terjadi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi ARIFIN Bersama dengan saksi ALFIAN
dan tim Satresnarkoba mendatangi kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang yang
masing-masing Bernama ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI dan PAPPANG LANGI’ SAPU
LAYUK Alias PAPPANG. Selanjutnya saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan kamar kost tersebut dan menemukan, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1
(satu) sachet Plastik berisi butiran kristal (sabu) Kemudian ditanyakan kepada terdakwa
barang/benda tersebut diakui bahwa barang/benda tersebut merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB:
0411/NNF/I/2025, tanggal 04 Februari 2025 yang mana dilakukan pemeriksaan terhadap:
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,0636 (0869/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI
(0870/2025/NNF)
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urin milik PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK
Alias PAPPANG (0871/2025/NNF)
Diperoleh Kesimpulan bahwa (0869/2025/NNF), (0870/2025/NNF), (0871/2025/NNF)
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran peraturan
mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan
penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 25
Januari 2025 di Kantor PT. Pegadaian UPC Makale dan diperoleh:
1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu
dengan berat 0,27 (Nol Koma Dua Tujuh) Gram, berat termasuk bungkus Plastik Klip
Kecil atau berat Netto 0.0636 (Nol Koma Nol Tiga Enam Tiga) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127
Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya