Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Mak DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H. SEMUEL alias MUEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-529/P.4.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMUEL alias MUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa SAMUEL Alias MUEL pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kios Nusantara Kel. Bombongan, Kec. Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau manjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Kamis Tanggal 11 januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah ke Garonggong Kec. Makale, Kab. Tana Toraja untuk mencari teman Terdakwa yang bernama DWI untuk meminjam uang tetapi DWI tidak berada di rumah kemudian Terdakwa berjalan menuju Pasar Makale untuk membayar hutang namun di tengah perjalanan Terdakwa berhenti dulu di tempat penampungan barang rongsokan untuk mencari barang barang tidak terpakai dimana pada saat itu Terdakwa menemukan sebatang besi kemudian Terdakwa mengambilnya setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju KIOS NUSANTARA yang berada di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, setelah berada di KIOS NUSATARA Terdakwa langsung memantau situasi dan setelah Terdakwa merasa situasi aman lalu sekitar pukul 04.30 Wita Terdakwa masuk ke dalam KIOS NUSANTARA, lalu Terdakwa membuka paksa 2 (dua) buah gembok yang terpasang di pintu KIOS NUSANTARA dengan cara menggunakan sebatang besi dimasukkan kedalam sela gembok lalu di ayunkan dan di hentakkan dengan keras sehingga tempat menyangkut gembok terlepas dari pintu sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam KIOS NUSANTARA. - - Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam KIOS NUSANTARA langsung menuju ke lemari kaca pertama yang berada di bawah, lalu Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saksi HENDRIK selaku pemiliki KIOS NUSANTARA mengambil barang berupa 1 (satu) slop rokok SAMPOERNA,1 (satu) slop rokok TROY,1 (satu) slop rokok MARLBORO HITAM, 1 (satu) slop rokok MARLBORO MERAH, 1 (satu) slop rokok MARLBORO PUTIH, 1 (satu) slop rokok SURYA 16, selanjutnya di lemari kaca kedua Terdakwa mengambil 8 (delapan) bungkus Rokok Sampoerna Evolution, 6 (enam) bungkus Rokok Clasmild, setelah itu Terdakwa membuka laci penyimpanan uang dan mengambil kotak dus kecil yang berisikan sejumlah uang, lalu Terdakwa mengambil Uang tunai sekitar Rp1.000.000,- yang terdiri dari pecahan koin Rp500,- sebanyak 20 (dua puluh) keping, pecahan koin Rp1.000,- sebanyak 25 (dua puluh lima) keping, pecahan Rp1.000,- sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar, pecahan Rp5.000,- sebanyak 64 (enam puluh empat) lembar, pecahan Rp10.000,- sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar, pecahan Rp20.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan pecahan Rp50.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar lalu dimasukkan ke dalam kantong celana Terdakwa. kemudian sejumlah rokok tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastic hitam lalu Terdakwa membawa dan menyimpan barang tersebut diujung Lorong jalan menuju ke rumah Terdakwa di dekat tower PLN Makale tepatnya di semak-semak (rerumputan). Bahwa akibat perbuatan mengakibatkan Saksi HENDRIK mengalami kerugian sekitar Rp.3.71.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan Ke-5 Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya