Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. KEZIA TANASI PASORONG ALIAS KESYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-50/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEZIA TANASI PASORONG ALIAS KESYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KEZIA TANASI PASORONG Alias KESYA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Home Stay Masakke yang beralamat di Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM (masing – masing dintutntu secara terpisah) berangkat ke Kabupaten Sidrap menggunakan kendaraan mobil merk Toyota Innova milik saksi  ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM memaket / membagi – bagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut bertempat di Wisma Niga, Kabupaten Sidrap dengan cara menakar dan menyendok narkotika jenis shabu-shabu ke dalam potongan pipet dan kemudian dibungkus menjadi paket narkotika shabu-shabu. Bahwa setelah selesai memaket narkotika tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM berangkat membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut menuju ke Kabupaten Toraja Utara untuk dijual dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu pada sepanjang jalan di Kabupaten Toraja Utara dengan perantara saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM yang turun dari mobil untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut sedangkan terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI bertugas untuk mengambil foto (gambar) serta mengirim lokasi tempelan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Bahwa setelah selesai menempelkan paket narkotika jenis shabu-shabu di sepanjang jalan di Kabupaten Toraja Utara kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan saksi M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM menginap di Home Stay Prima Makale yang beralamat di Botang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.---

---------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI untuk menemani terdakwa ke Bank BRI membayar cicilan. Bahwa sekira pukul 11.00 Wita saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI berangkat ke Rantepao untuk menjemput terdakwa menggunakan mobil sewa (rental), namun saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI berangkat ke Sa’dan terlebih dahulu untuk menempelkan narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI menuju rumah terdakwa di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa  setelah saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI tiba dirumah terdakwa, terdakwa meminta untuk dibuatkan alat konsumsi shabu-shabu untuk digunakan mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI menawarkan terdakwa narkotika jenis shabu – shabu dan terdakwa mau sehingga saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI memberikan 1 (satu) potongan pipet yang berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI pergi menempelkan narkotika yang telah dipaket ke La’bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------------------------

---------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dengan mengatakan “ada Polisi yang lewat pake motor, jangan kesini nanti ketemu di Bank BRI saja”. Bahwa terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI kemudian bertemu di Bank BRI Rantepao. Bahwa setelah selesai dari Bank BRI, selanjutnya terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI berangkat menuju Homestay Masakke yang beralamat di Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara namun baru tiba di tempat parkiran terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI kemudian ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah strip putih dan 1 (satu) paket dibungkus menggunakan pipet potongan pipet warna kuning strip putih yang disimpan didalam tas selempang warna hitam milik saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI, selanjutnya Petugas Kepolisian juga mengamankan handphone milik terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI.-------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3909/NNF/1X/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet warna hijau dengan berat netto 0,3468 gram diberi nomor barang bukti 9103/2024/NNF, 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet warna kuning strip putih dengan berat netto 0,2873 gram diberi nomor barang bukti 9104/2024/NNF, 5 (lima) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet warna merah strip putih dengan berat netto 0,3802 gram diberi nomor barang bukti 9105/2024/NNF, 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0847 gram diberi nomor barang bukti 9106/2024/NNF, dan 2 (dua) batang kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9107/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI diberi nomor barang bukti 9108/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM diberi nomor barang bukti 9109/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik WINGKI CITOR ATE’ Alias TEDE’ diberi nomor barang bukti 9110/2024/NNF Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KEZIA TANASI PASORONG Alias KESYA diberi nomor barang bukti 9111/2024/NNF dengan kesimpulan seluruhnya Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.

Pihak Dipublikasikan Ya