Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YULIANA RANTE TANDUNG Alias MAMA TERESIA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rantepaku, Kelurahan Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiyaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa datang di rumah Saksi Korban MARTA LAMBA bersama dengan Saksi SABAR KONDO RANTETANDUNG, Saksi DAVID BENA Alias PAPA PERI dan 1 orang lagi yang Saksi Korban tidak kenal namanya dengan bermaksud untuk membicarakan soal sawah dengan suami Saksi Korban yakni Saudara SULE RANTETANDUNG, kemudian Terdakwa dan Saudara SULE RANTETANDUNG mulai membicarakan terkait sawah tersebut kemudian tidak lama kemudian Terdakwa bertengkar dengan Saudara SULE RANTETANDUNG dengan cara saling menunjuk-nunjuk satu sama lain, kemudian Saksi Korban datang untuk memisahkan sambil memegang tangan kiri Terdakwa, namun Terdakwa berusaha melepas tangannya yang dipegang oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban meninju dada dari Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, kemudian secara spontan juga Terdakwa langsung meninju Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai pipi sebelah kanan dari Saksi Korban.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.013/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Akrestivany Tandilimbong selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan Umum
|
:
|
Sadar Penuh.
|
Kepala
|
:
|
Tampak luka lebam pada pipi kanan warna hijau, ukuran panjang 3 cm, lebar 2 cm dan teraba bengkak.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Badan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Kesimpulan
|
:
|
Luka lebam pada pipi akibat persentuhan dengan permukaan tumpul.
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------- |