Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Mak 1.JUNIATI RUMPA
2.SOFIAN MOLING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNIATI RUMPA
2SOFIAN MOLING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Meyatakan bahwa Permohonan Pengakuan/Pengesahan Anak yang dilakukan pemohon JUNIATI RUMPA (Pemoho I) dan SOFIAN MOLING (Pemohon II) terhadap anak pemohon yang benama AGNESIA BIANCA MOLING RUMPA lahir di Tana Toraja 27 September 2019 dan VIOREEN DIANDRA MOLING RUMPA lahir di Tana Toraja 10 Oktober 2022 adalah SAH MENURUT HUKUM;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak