| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 08/Desa Buntu Barana’, yang dibukukan pada tertanggal 26 November 1996, berdasarkan gambar situasi No. 54/1986 tanggal 15 Januari 1996, seluas 566 M?2; (lima ratus enam puluh enam meter persegi), atas nama Rony Rumengan (Penggugat) sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa mengenai sebidang tanah seluas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah dan bangunan Oma
Tasya dan Mama Yones.
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah dan bangunan Martha Mullu dan Martha Selle.
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Jalan PKK.
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Roni Rumengan (Penggugat).
Adalah milik Penggugat secara hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas obyek sengketa segala surat yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah membangun rumah permanen lalu menguasai, menggunakan dan memanfaatkan obyek sengketa seluas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, milik Penggugat secara melawan hak merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui tanah milik Penggugat dengan cara melawan hukum diatas obyek sengketa atas sebidang tanah seluas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan rincian kerugian sebagai berikut:
- Luas obyek sengketa (objek tanah Penggugat) yang dikuasai Para Tergugat seluruhnya adalah 253 M?2; (dua ratus lima puluh tiga meter persegi).
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek sengketa saat ini ditahun 2026 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per meter.
- Maka dikalkulasikan sebesar 2.500.000 x 253 = Rp. 632.500.000 (enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 632.500.000 (enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- kerugian immateriil karena kehilangan penghasilan sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Total kerugian yang dialami Penggugat untuk diganti rugi Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.632.500.000 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang akan diinventarisasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Makale untuk disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang dialami Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|