Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. JHONLIE SANDAKILA’ Alias AMBE UMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1914/P.4.26/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONLIE SANDAKILA’ Alias AMBE UMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa JHONLIE SANDAKILA’ Alias AMBE UMI pada hari Rabu tanggal 02 November tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kel. Ratte Buttu. Kec. Bonggakaradeng Kab.Tana Toraja atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban Anthon Patolan Alias AMBE ASER yang selanjutnya disebut Saksi Korban. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ? Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada saat Saksi Korban bersama masyarakat sekitar melakukan pemalangan atau menutup akses jalan ke kebun milik Saksi Korban, karena pada saat itu Terdakwa ingin memasukkan alat berat untuk mengambil material di lokasi kebun tersebut, yang mana kebun tersebut juga diklaim milik terdakwa ? Bahwa pada hari kejadian tersebut di atas, Terdakwa menerima telpon dari karyawan dan menyatakan kepada Terdakwa bahwa jalan masuk untuk mengambil material telah dipalang oleh massa dari Saksi Korban sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengecek. Kemudian pada saat diperjalanan menuju ke lokasi pemalangan Terdakwa bertemu dengan karyawan Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa palang yang dipasang oleh massa Saksi Korban telah dibongkar oleh karyawan Terdakwa. ? Bahwa atas kejadian pemalangan tersebut terdakwa keberatan dan mendatangi Saksi Korban di kios milik saksi korban, sehingga pada saat itu Terdakwa bersama dengan kelompoknya berhenti di depan kios rumah milik Saksi Korban dengan membawa parang yang mana parang tersebut telah dikeluarkan setengah dari sarungnya. Kemudian Terdakwa sembari memegang parangnya yang belum terhunus sepenuhnya menggertak Saksi Korban dengan mengatakan“hai, telaso turun dari rumah kita baku parang biar kita sama sama mati, masih ada ji di rumah itu Alm.Ibu saksi, saksi (maksudnya jika terduga pelaku mati akan di makamkan bersamaan dengan alm. Ibunya yang masih ada di rumahnya), saya bakar ini rumah kamu (sembari mencari korek)”, dengan keadaan parang yang disentaksentakkan ke dalam sarungnya (tidak terhunus sepenuhnya). Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wita setelah datang 2 (dua) orang anggota Polsek Bonggakaradeng yakni saksi Busran dan rekannya untuk membubarkan dan memerintahkan Terdakwa dan kelompoknya untuk meninggalkan kios saksi korban. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban merasa terancam dan ketakutan.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya