Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2026/PN Mak 1.ARIS LAWATTA
2.YOHANIS LOMO
3.MATHIUS RANNUAN
4.NURDIN PATALA
5.HERMAN MANGERA
5.SELVIANUS BANGA PADANG alias MANTONG
6.AMBE’ SAMPE LITA’
7.TOTONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS LAWATTA
2YOHANIS LOMO
3MATHIUS RANNUAN
4NURDIN PATALA
5HERMAN MANGERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTHONIUS PABETTA, SH.ARIS LAWATTA
2ANTHONIUS PABETTA, SH.YOHANIS LOMO
3ANTHONIUS PABETTA, SH.MATHIUS RANNUAN
4ANTHONIUS PABETTA, SH.NURDIN PATALA
5ANTHONIUS PABETTA, SH.HERMAN MANGERA
Tergugat
NoNama
1SELVIANUS BANGA PADANG alias MANTONG
2AMBE’ SAMPE LITA’
3TOTONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Sawah Induk yang pada awalnya terdiri dari 2 (dua) petak namun sekarang telah menjadi 7 (tujuh) petak dengan luas k.l. 5.500 m2 yang terletak di RT Buasan, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja adalah sawah peninggalan dari alm. Ne’ Gettung dan Ne’ Sambai;
  3. Menyatakan menurut hukum Sawah Induk adalah milik bersama dari keturunan (bati’) Ne’ Gettung termasuk Para Penggugat dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai termasuk Para Tergugat;
  4. Menyatakan menurut hukum pengolahan/penggarapan Sawah Induk dilakukan secara bergantian setiap tahun oleh keturunan (bati’) Ne’ Gettung dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai sesuai Surat Kesepakatan yang dibuat di Batakan pada tanggal 9 Februari 2010 yang lalu;
  5. Menyatakan menurut hukum sikap dan tindakan Para Tergugat selaku keturunan (bati') Ne’ Sambai yang tidak mau mematuhi kesepakatan baik kesepakatan tertanggal 9 Februari 2010 yang dibuat di Batakan maupun kesepakatan yang dibuat di Kantor Lembang Simbuang pada tanggal 20 April 2024 sebagai sikap dan tindakan arogan dan melawan hukum;
  6. Menyatakan pula menurut hukum tindakan Tergugat III atas suruhan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengolah/menggarap Sawah Induk pada awal tahun 2025 sebagai tindakan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat III utamanya Tergugat I dan tergugat II oleh karena itu untuk segera menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi Sawah Induk (=sawah sengketa) sampai ada putusan pada perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat selaku keturunan (bati') Ne’ Sambai untuk menyerahkan Sawah Induk kepada Para Penggugat selaku keturunan (bati') Ne’ Gettung untuk dikelolah pada tahun 2026 ini untuk selanjutnya dikelolah secara bergantian setiap tahunnya sesuai kesepakatan tertanggal 9 Februari 2010 yang dibuat di Batakan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun terhadapnya diajukan verzet, banding ataupun kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya acara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u             :   MOHON PUTUSAN YANG SEADIL- ADILNYA;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak