Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Mak 1.ELYAKIM RANDA BUNGA
2.YULIUS BONGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELYAKIM RANDA BUNGA
2YULIUS BONGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa anak kami dengan calon istrinya sudah berpacaran dan berhubung karena kondisi pergaulan yang sangat akrab sehingga saat ini anak kami sudah memiliki seorang anak
  2. bahwa atas kemauan keduanya dan atas kesepakatan kedua keluarga untuk segera menikahkan anak kami dengan calon istrinya (RESKIYANI PADANG)
  3. Bahwa untuk memenuhi persyaratan pernikahan baik di Gereja Toraja Jemaat Meriba Manggau maupun Negara melalui Kantor Pencatatan Sipil haruslah berumur 19 tahun keatas sesuai dengan  UU No. 16 tahun 2019 perubahan  UU No. 1 Tahun 1974. berhubung anak kami baru berumur 18 tahun maka kami mohonkan dispensasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale agar anak kami bisa dinikahkan. Adapun calon istrinya sudah berumur 20 tahun.
  4. Bahwa dengan adanya putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Negeri Makale, maka anak kami dapat kami daftarkan Pernikahannya di Gereja Toraja Jemaat Meriba Manggau dan dicatatkan pernikahannya secara Negara melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tana Toraja
  5. Bahwa Orang Tua dan Keluarga besar Calon Mempelai Laki - Laki telah melakukan acara lamaran  pada tanggal 19 Desember tahun 2023 dan tidak ada yang keberatan dari pihak manapun, semua acara lamaran berjalan dengan baik sampai hari ini dan disepakati hari pernikahan pada bulan januari 2025.
  6. Bahwa terhadap biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak