| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Sertipikat Hak Milik No. 153, Surat Ukur No. 81/B.Barana/2001 dengan luas 2.686 M2 (Dua ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp 2.000.000.000,-(Dua Milyar Rupiah) secara tunai ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat ;
|