Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Mak 1.ALFRIDA KALASUSO
2.AMELIA F KALASUSO
BESSE NURHALIMAH, S.SST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRIDA KALASUSO
2AMELIA F KALASUSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHONY PAULUS, S.HALFRIDA KALASUSO
2JHONY PAULUS, S.HAMELIA F KALASUSO
Tergugat
NoNama
1BESSE NURHALIMAH, S.SST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

B. POTITUM

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka dengan kerendahan hati kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan  wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban pada Perjanjian Perikatan jual beli pada  tanggal 10 juni 2021 dan Perjanjian Pemborongan  pada tanggal 30 juni 2021.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 496.800.000,- (empat ratus sembilan  puluh enam  juta delapan  ratus ribu rupiah).
  • Menghukum untuk membayar ganti kerugian Immatril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
  • Menghukum Para Tergugat untu membayar uang dwasong/uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan ganti rugi materil.
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi.
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak