Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengadili para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna, memeriksa, mengadili dan memutus gugtan ini. Dan selanjutnya berkenaan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian Pinjaman No. 310110000118/PP-Krd/TP-SGL/CUSS/VI/2021 tanggal 26 Juni 2021
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian Pinjaman No. 30810000819 /PP-Krd/TP-SGL/CUSS/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menyatakan tergugat melakukan tindakan menjual agunan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan Pidana.
- Menghukum Tergugat untuk membeyar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit tergugat sebagai mana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam surat perjanjian No. 310110000118/PP-Krd/TP-SGL/CUSS/VI/2021 tanggal 26 Juni 2021 dan Surat Perjanjian Pinjaman No. 30810000819 /PP-Krd/TP-SGL/CUSS/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, dimana total tunggakan yang tercacat Sebesar Rp. 50.585.200,- ( lima puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan miliknya kepada penggugat yang menjadi Jaminan Pinjaman Tergugat yang telah disetujui yakni berupa Motor trail dengan Nomo r Polisi : DP 2097 JW, Merek : Honda, Tipe : T4602T31LO M/T, Jenis : Sepeda Motor, Model SOLO, Warna merah-putih, Tahun Pembuatan :2021, untuk dilelang dan apabila hasil lelang tidak mencukupi pelunasan maka berikut barang milik Tergugat Lainnya ( baik yang bergerak maupun tidak bergerak ) untuk dilelang guna menjadi bagian pelunasan pembayaran hutang pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membeyar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|