| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI karena tidak melaksanakan kewajiban pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 26 Mei 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
- Menyatakan Tergugat telah lalai demi hukum (in mora) tanpa diperlukan somasi atau teguran terlebih dahulu sejak tanggal 27 Mei 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
- Menyatakan hak kepemilikan atas 1 (satu) unit kendaraan Light Truck Dump merek ISUZU NMR 71 T HD 6.1 Tahun 2017, Nomor Polisi DP 8728 JF, Nomor BPKB W.03214078, Nomor Rangka MHCNMR711HHHJO79928, No Mesin BO79928 tetap berada pada Penggugat sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa terhadap kendaraan tersebut patut diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan tersebut;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk melaksanakan dan/atau mempertahankan Sita Jaminan terhadap kendaraan tersebut.
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pokok sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta ratus ribu rupiah).terhitung sejak tanggal 27 Mei 2026 sampai dengan tanggal 4 Juni 2026;
- Menghukum Tergugat membayar denda berjalan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per hari sejak tanggal 5 Juni 2026 sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
- Menghukum Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum.
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan ini, maka pembayaran yang telah diterima Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sah diperhitungkan sebagai kompensasi pemakaian kendaraan, penyusutan nilai kendaraan dan ganti kerugian akibat wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor;
- Menghukum Tergugat menyerahkan kembali kendaraan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, lengkap dan dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|