Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1722/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA sekitar awal bulan April 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Tongko Sarapung, Kec. Sangalla Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya” bersama-sama dengan BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI yang selanjutnya disebut Saksi BENYAMIN. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa peristiwa ini bermula saat Terdakwa HILDHA MEILFIDAYANTI Alias HILDA dan Saksi BENYAMIN HERIANTO BATARA Alias PAPA RILI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjalin hubungan asmara sejak tahun 2015 dan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Terdakwa merantau ke Batam dan hubungan asmara ter sebut tidak berlanjut karena Saksi BENYAMIN pada bulan Januari tahun 2021 menikah dengan Saksi Korban HELCEINE MELLIN Alias MELLIN dan dikaruniai 1 (satu) orang anak. Namun pada sekitar bulan Maret tahun 2021 Saksi BENYAMIN menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa Saksi BENYAMIN sering bertengkar dengan istrinya dan ingin bercerai, dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi BENYAMIN kembali men jalin hubungan asmara dan sering melakukan persetubuhan. • Bahwa Terdakwa dan Saksi BENYAMIN pertama kali melakukan persetubuhan pada sekitar bulan April tahun 2021 sekitar pukul 16.00 wita di Tongko Sarapung, Kec. San galla, Kab. Tana Toraja dan sejak saat itu Terdakwa dan Saksi BENYAMIN sudah ser ing melakukan hubungan badan hingga Terdakwa hamil dan melahirkan anak pertama dari hasil persetubuhan dengan Saksi BENYAMIN pada bulan Desember tahun 2021 dan pada bulan Januari 2024 Terdakwa melahirkan anak yang kedua. • Bahwa Saksi BENYAMIN berstatus menikah dengan Saksi Korban HELCEINE MEL LIN Alias MELLIN berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 7318-KW-29012021-0003 yang menerangkan bahwa BENYAMIN HERIANTO BATARA dengan HELCEINE MELLIN telah menikah pada tanggal 28 Januari tahun 2021 dan Surat tersebut dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja yang ditandatangani secara elektronik oleh Andarias Saranga’, S.Pi pada tanggal 29 Januari 2021 ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke 2 Huruf b KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya