Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2026/PN Mak 1.MARIA SAMBA
2.AGUSTINA TARA
1.MARTEN LAHE
2.ALEX LAHE
3.KARRE’ LONDONG PARE
4.HERMIN PAPAYUNGAN
5.RITA PAYUNG,(a) Mama RENSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA SAMBA
2AGUSTINA TARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoyo Yenita Tangdialla, S.H.MARIA SAMBA
2Yoyo Yenita Tangdialla, S.H.AGUSTINA TARA
Tergugat
NoNama
1MARTEN LAHE
2ALEX LAHE
3KARRE’ LONDONG PARE
4HERMIN PAPAYUNGAN
5RITA PAYUNG,(a) Mama RENSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PAULUS S TANDIARRANG
2YONATHAN TANDIRERUNG
3ANDRI (a) ACO’
4IDA KALA’LINGGI’
5ANI PAYUNG
6ETTI (a) MAMA YAN
7ILHAM (a) ACO’ Ahliwaris ARIS PAYUNG
8BENNY, Ahli waris JONI PAYUNG
9ALBERTIN PATULAK (a) MAMA RIMBUN
10RONY RUPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah sawah Pa’balean atau Sawah To’ Bale, yang  terdiri dari 4 (empat ) petak seluas ±1.500 M2 sebagai harta peninggalan Ne’ Limbong (asal Tongkonan Bunturia) dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara: berbatas dengan tanah SawahNe’ Sobe, dan sawah Nek Kalembang

Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya dan Sawah Lempua’Milik Tandiseru

Sebelah Selatan : berbatas dengan Parit dan Sawah Londong Pare dkk.

Sebelah Barat : berbatas dengan Sawah K.Kadang

Adalah milik sah  Penggugat I/ Maria Samba’(a) Nenek Aston dan Penggugat II/Agustina Tara.

  1. Menyatakan  Tergugat I/ Marten Lahe, dan Tergugat II/ Alex Lahe telah menguasai dengan melawan hukum dan melakukan penguruqan /menimbun sawah serta mendirikan bangunan di atas tanah sawah Pa’balean Petak 1 ( yang terdiri dua kolam ) tanpa seijin pemiliknya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat III/ Karre’ Londong Pare (a) Ambe’ Bamba,  yang selama ini telah melakukan tindakan merekayasa dan mengaburkan obyek sawah  Pa’balean ( membuat tanah sawah Pa’balean tidak jelas ) selama ini sehingga menerbitkan hak dan penguasaan  kepada Tergugat IV/ Hermin Papayungan sebagai Ahli waris Nek Laa.   
  3. Menyatakan bahwa  Tergugat IV / Hermin Papayungan sebagai ahli waris pengganti Ne’ Laa telah menguasai secara melawan hak sawah Pa’balean Petak 2.
  4. Menyatakan bahwa kleim atas sawah Sepang Jongan ( sawah milik Ahli waris Nenek Kalembang ) oleh Turut Tergugat I/ Paulus S Tandiarrang  tidak benar  atau tidak berdasar, karenanya dikembalikan kepada Ahli waris Frederik Rupang yaitu Turut Tergugat X. .  
  5. Menghukum kepada ahli Anton Payung Alias Nek Jenggo, masing-masing ; Rita Payung, sebagai Tergugat V, Ida Kala’ Linggi’, Turut Tergugat V/Ani Payung,/ Turut Tergugat VI/ Etti (a) Mama’ Yan, sebagai Turut Tergugat VI Ilham (a) Aco’ sebagai Turut Tergugat VII, dan Benny Ahli waris Joni Paunyung, sebagai Turut Tergugat VIII,  untuk mengganti/ mengembalikan  2 (dua) ekor kebau kepada Turut Tergugat II/ Yonathan Tandirerung  dan 3 (tiga ) ekor kerbau kepada Turut Tergugat I. atau kepada pihak lain yang berhak
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mengambil manfaat di atas tanah obyek sengketa petak 1 untuk membongkar bangunan yang ada di atasnya dan segera menyerahkan kepada Ahli waris Nenek Limbong atau kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun
  7. Menyatakan segala surat-surat yang dipergunakan oleh Para Tergugat dan atau oleh Para Turut Tergugat dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan sebagai bukti.
  8.  Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII, tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum ParaTergugat I,II,III, IV, V, VI, dan Para Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII,  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara  Ini.secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak