Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ADHA DESSIBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-999/P.4.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHA DESSIBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa terdakwa ADHA DESSIBALI, bersama dengan Lk. SANDI BONE (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Lk. ROY PAPANG (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak–tidaknya pada waktu–waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjudian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa ADHA DESSIBALI yang berada di dalam arena bagian tengah lokasi perjudian sabung ayam langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa awalnya terdakwa ADHA DESSIBALI di suruh oleh Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) untuk menjadi wasit pada perjudian sabung ayam yang akan di laksanakan di lokasi milik Lk. LUTHER PAPPAN (DPO) yang terletak di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara dan pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHA DESSIBALI datang kelokasi perjudian sabung ayam untuk menjadi wasit dan memulai permainan judi subung ayam dengan menawarkan atau meberikan kesempatan kepada pemilik ayam untuk bermain judi sabung ayam di dalam arena agar mempersiapkan ayamnya dan taruhannya kemudian terdakwa menerima uang dari pemilik ayam yang naik ke arena yaitu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa arena mulai dari saat dimulainya sampai dengan Jam 12.00 wita setiap satu ekor ayam dan yang bermain di atas jam 12.00 wita sewa arena sabung ayam menjadi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu ekor ayam yang sudah di tentukan terlebih dahulu oleh pihak penyelengara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan Lk. PONG INTANG MOGA yang terdakwa ADHA DESSIBALI terima lalu simpan masuk kedalam bambu yang ada arena sabung ayam milik penyelenggara, lalu ayam yang akan di adu di dalam arena di pegang lalu di ikat dan di cocokkan dengan ukurannya, setelah pemilik ayam sepakat dengan jumlah uang taruhan maka ayam tersebut di pasangkan taji pada kakinya, untuk menandai para pemain yang ayamnya sedang diadu dalam arena terdakwa ADHA DESSIBALI memakaikan songko di kepala pemilik ayam dan beke di kepala pemilik ayam untuk lawannya kemudian ayam di lepas ke dalam arena untuk di adu selama 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa sebagai wasit melihat stop wach, bilamana sebelum lewat dari 10 (sepuluh) menit ada ayam yang mati atau lari maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan apabila sudah lewat dari 10 (sepuluh) menit tidak ada yang mati atau lari maka di nyatakan DRAW, setelah itu terdakwa sebagai wasit mengambil TOA yang sudah di siapkannya di dalam arena dan mengumumkan siapa dari pemilik ayam yang menang dan sebagai wasit terdakwa ADHA DESSIBALI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari penyelenggara perjudian sabung ayam dan terdakwa bertindak sebagai wasit di permainan judi sabung ayam yang pihak penyelenggaranya tidak memiliki izin dari yang berwenang Perbuatan terdakwa ADHA DESSIBALI sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------- Atau : Kedua Bahwa terdakwa ADHA DESSIBALI bersama dengan Lk. SANDI BONE (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Lk. ROY PAPANG (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, yang di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjudian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepoolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa ADHA DESSIBALI yang berada di dalam arena bagian tengah lokasi perjudian sabung ayam langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa awalnya terdakwa ADHA DESSIBALI di suruh oleh Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) untuk menjadi wasit pada perjudian sabung ayam yang akan di laksanakan di lokasi milik Lk. LUTHER PAPPAN (DPO) yang terletak di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara dan pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHA DESSIBALI datang kelokasi perjudian sabung ayam untuk menjadi wasit dan memulai permainan judi subung ayam dengan menawarkan atau meberikan kesempatan kepada pemilik ayam untuk bermain judi sabung ayam di dalam arena agar mempersiapkan ayamnya dan taruhannya kemudian terdakwa menerima uang dari pemilik ayam yang naik ke arena yaitu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa arena mulai dari saat dimulainya sampai dengan Jam 12.00 wita setiap satu ekor ayam dan yang bermain di atas jam 12.00 wita sewa arena sabung ayam menjadi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu ekor ayam yang sudah di tentukan terlebih dahulu oleh pihak penyelengara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan Lk. PONG INTANG MOGA yang terdakwa ADHA DESSIBALI terima lalu simpan masuk kedalam bambu yang ada arena sabung ayam milik penyelenggara, lalu ayam yang akan di adu di dalam arena di pegang lalu di ikat dan di cocokkan dengan ukurannya, setelah pemilik ayam sepakat dengan jumlah uang taruhan maka ayam tersebut di pasangkan taji pada kakinya, untuk menandai para pemain yang ayamnya sedang diadu dalam arena terdakwa ADHA DESSIBALI memakaikan songko di kepala pemilik ayam dan beke di kepala pemilik ayam untuk lawannya kemudian ayam di lepas ke dalam arena untuk di adu selama 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa sebagai wasit melihat stop wach, bilamana sebelum lewat dari 10 (sepuluh) menit ada ayam yang mati atau lari maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan apabila sudah lewat dari 10 (sepuluh) menit tidak ada yang mati atau lari maka di nyatakan DRAW, setelah itu terdakwa sebagai wasit mengambil TOA yang sudah di siapkannya di dalam arena dan mengumumkan siapa dari pemilik ayam yang menang dan sebagai wasit terdakwa ADHA DESSIBALI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari penyelenggara perjudian sabung ayam dan terdakwa bertindak sebagai wasit di permainan judi sabung ayam yang pihak penyelenggaranya tidak memiliki izin dari yang berwenang. Perbuatan terdakwa ADHA DESSIBALI sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. --------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa terdakwa ADHA DESSIBALI bersama dengan Lk. SANDI BONE (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Lk. ROY PAPANG (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang di lakukan oleh terdakwa ADHA DESSIBALI dengan cara sebagai berikut ; ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjudian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepoolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing – masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa ADHA DESSIBALI yang berada di dalam arena bagian tengah lokasi perjudian sabung ayam langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa awalnya terdakwa ADHA DESSIBALI di suruh oleh Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) untuk menjadi wasit pada perjudian sabung ayam yang akan di laksanakan di lokasi milik Lk. LUTHER PAPPAN (DPO) yang terletak di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara dan pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHA DESSIBALI datang kelokasi perjudian sabung ayam, dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sebab berapada di pemukiman penduduk dan dekat dari jalan raya, untuk menjadi wasit dan memulai permainan judi subung ayam dengan menawarkan atau meberikan kesempatan kepada pemilik ayam untuk bermain judi sabung ayam di dalam arena agar mempersiapkan ayamnya dan taruhannya kemudian terdakwa menerima uang dari pemilik ayam yang naik ke arena yaitu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa arena mulai dari saat dimulainya sampai dengan Jam 12.00 wita setiap satu ekor ayam dan yang bermain di atas jam 12.00 wita sewa arena sabung ayam menjadi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu ekor ayam yang sudah di tentukan terlebih dahulu oleh pihak penyelengara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan Lk. PONG INTANG MOGA yang terdakwa ADHA DESSIBALI terima lalu simpan masuk kedalam bambu yang ada arena sabung ayam milik penyelenggara, lalu ayam yang akan di adu di dalam arena di pegang lalu di ikat dan di cocokkan dengan ukurannya, setelah pemilik ayam sepakat dengan jumlah uang taruhan maka ayam tersebut di pasangkan taji pada kakinya, untuk menandai para pemain yang ayamnya sedang diadu dalam arena terdakwa ADHA DESSIBALI memakaikan songko di kepala pemilik ayam dan beke di kepala pemilik ayam untuk lawannya kemudian ayam di lepas ke dalam arena untuk di adu selama 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa sebagai wasit melihat stop wach, bilamana sebelum lewat dari 10 (sepuluh) menit ada ayam yang mati atau lari maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan apabila sudah lewat dari 10 (sepuluh) menit tidak ada yang mati atau lari maka di nyatakan DRAW, setelah itu terdakwa sebagai wasit mengambil TOA yang sudah di siapkannya di dalam arena dan mengumumkan siapa dari pemilik ayam yang menang dan sebagai wasit terdakwa ADHA DESSIBALI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari penyelenggara perjudian sabung ayam dan terdakwa bertindak sebagai wasit di permainan judi sabung ayam yang pihak penyelenggaranya tidak memiliki izin dari yang berwenang. Perbuatan terdakwa ADHA DESSIBALI sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke – 1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------- Atau : Keempat : Bahwa terdakwa ADHA DESSIBALI bersama dengan Lk. SANDI BONE (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) dan Lk. ROY PAPANG (yang penuntutannya di ajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, ikut serta main judi di Jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang, yang di lakukan oleh terdakwa ADHA DESSIBALI dengan cara sebagai berikut ; ? Bahwa berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada di lakukan perjudian sabung ayam dan judi dadu dan kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang sehingga untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada tanggal 28 Mei 2024, kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas No. : Sp.Gas / 06 / III / Res.1.12 / 2024 / Dit Krimum tanggal 31 Maret 2024 berangkat lagi beberapa Anggota Kepoolisian dari Polda Sulawesi Selatan untuk membantu Anggota Kepolisian yang sudah lebih dulu berada di lokasi tempat dilakukannya perjudian tersebut, pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita anggota tersebut tiba dilokasi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, sebagian sudah menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian untuk memudahkan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, saat perjudian berlangsung Anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan yang sudah berada dilokasi mengatur posisi dan dibagi kebeberapa tempat masing–masing, beberapa orang petugas kepolisian mengepung lokasi perjudian dan sebagian stanby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada di sekitar rumah warga untuk memudahkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan keudara maka para pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan langsung di tangkap dan sebagian langsung di amankan di lokasi termasuk terdakwa ADHA DESSIBALI yang berada di dalam arena bagian tengah lokasi perjudian sabung ayam langsung di tangkap dan di bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ? Bahwa awalnya terdakwa ADHA DESSIBALI di suruh oleh Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK (DPO) dan Lk. PONG INTANG MOGA (DPO) untuk menjadi wasit pada perjudian sabung ayam yang akan di laksanakan di lokasi milik Lk. LUTHER PAPPAN (DPO) yang terletak di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara dan pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHA DESSIBALI datang kelokasi perjudian sabung ayam, dan lokasi tersebut dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sebab berapada di pemukiman penduduk dan dekat dari jalan raya, untuk menjadi wasit dan memulai permainan judi subung ayam dengan menawarkan atau meberikan kesempatan kepada pemilik ayam untuk bermain judi sabung ayam di dalam arena agar mempersiapkan ayamnya dan taruhannya kemudian terdakwa menerima uang dari pemilik ayam yang naik ke arena yaitu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk biaya sewa arena mulai dari saat dimulainya sampai dengan Jam 12.00 wita setiap satu ekor ayam dan yang bermain di atas jam 12.00 wita sewa arena sabung ayam menjadi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu ekor ayam yang sudah di tentukan terlebih dahulu oleh pihak penyelengara yaitu Lk. YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan Lk. PONG INTANG MOGA yang terdakwa ADHA DESSIBALI terima lalu simpan masuk kedalam bambu yang ada arena sabung ayam milik penyelenggara, lalu ayam yang akan di adu di dalam arena di pegang lalu di ikat dan di cocokkan dengan ukurannya, setelah pemilik ayam sepakat dengan jumlah uang taruhan maka ayam tersebut di pasangkan taji pada kakinya, untuk menandai para pemain yang ayamnya sedang diadu dalam arena terdakwa ADHA DESSIBALI memakaikan songko di kepala pemilik ayam dan beke di kepala pemilik ayam untuk lawannya kemudian ayam di lepas ke dalam arena untuk di adu selama 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa sebagai wasit melihat stop wach, bilamana sebelum lewat dari 10 (sepuluh) menit ada ayam yang mati atau lari maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan apabila sudah lewat dari 10 (sepuluh) menit tidak ada yang mati atau lari maka di nyatakan DRAW, setelah itu terdakwa sebagai wasit mengambil TOA yang sudah di siapkannya di dalam arena dan mengumumkan siapa dari pemilik ayam yang menang dan sebagai wasit terdakwa ADHA DESSIBALI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari penyelenggara perjudian sabung ayam dan terdakwa bertindak sebagai wasit di permainan judi sabung ayam yang pihak penyelenggaranya tidak memiliki izin dari yang berwenang. Perbuatan terdakwa ADHA DESSIBALI sebagai mana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke – 2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya