Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. DANIEL BATO' ARUNG alias PAPA ELPI alias NE' KAPALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-649/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL BATO' ARUNG alias PAPA ELPI alias NE' KAPALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DANIEL BATO’ ARUNG Alias PAPA ELPI Alias NE’ KAPALA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada suatu waktu yang sudah dapat diingat dengan pasti pada awal bulan Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita awalnya saksi korban AMOS KANABBA Alias PONG IREN datang ke Pasar Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara dan bertemu dengan saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN. Bahwa saksi korban kemudian menawar 1 (satu) ekor kerbau jantan milik saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN dan disepakati harga kerbau tersebut sebesar Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi korban memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) kepada saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN sebagai tanda jadi pembelian kerbau tersebut.---------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2023 saksi korban bersama dengan saksi ANTON SAMPE Alias PONG TONER datang untuk mengambil 1 (satu) ekor kerbau jantan milik saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN yang telah dipanjar dengan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) tersebut namun saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN tidak mau menyerahkan kerbau tersebut karena saksi korban bersama dengan saksi ANTON SAMPE Alias PONG TONER hanya membawa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sehingga saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN mengatakan akan memberikan kerbau tersebut jika ada orang yang mau menjaminnya.-

--------Bahwa kemudian saksi korban bersama dengan saksi ANTON SAMPE Alias PONG TONER pergi untuk menjemput terdakwa dan setelah terdakwa datang dan berbicara dengan saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN akhirnya saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN bersedia memberikan kerbau tersebut ditambah dengan 1 (satu) ekor kerbau jantan lagi seharga Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian saksi korban menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga jumlah utang saksi korban kepada saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN masih tersisa sejumlah Rp.38.500.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi korban membawa 2 (dua) ekor kerbau jantan tersebut ke Sa’dan Ulusalu untuk digunakan dalam acara adat Rambu Solo’.-------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada awal bulan Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di rumah adik saksi korban yang beralamat di Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, terdakwa menawarkan diri kepada saksi korban untuk menyelesaikan hutang kerbaunya tersebut kepada saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN sehingga saksi korban menyerahkan 1 (satu) ekor kerbau jantan yang ditaksir seharga Rp.33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan keesokan harinya saksi korban juga menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa juga mendatangi rumah saksi ANTON SAMPE Alias PONG TONER untuk meminta uang sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang telah diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp.47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang seharusnya digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang 2 (dua) ekor kebau jantan kepada saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN serta uang sejumlah Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang sembako, namun demikian 1 (satu) ekor kerbau jantan yang ditaksir seharga Rp.33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta uang tunai sejumlah Rp.13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi IWAN RANTETONDOK Alias PONG KEVIN melainkan digunakan terdakwa untuk melunasi hutang – hutangnya.--------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya